Jakarta, ANTARA JATENG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana untuk membahas kasus dugaan suap yang melibatkan Patrialis Akbar.

"Ini pertemuan pertama seluruh anggota MKMK dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah MKMK resmi dibentuk," ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pertemuan pertama Ketua MK Arief Hidayat dengan anggota MKMK dalam rapat tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang.

Pada Selasa, MKMK dibentuk dengan anggota yang terdiri dari Anwar Usman dari unsur Hakim Konstitusi, Sukma Violetta dari unsur Komisi Yudisial, Prof Achmad Sodiki yang merupakan mantan Hakim Konstitusi, Prof Bagir Manan yang merupakan Guru Besar dalam bidang hukum, dan Asad Said Ali perwakilan dari tokoh masyarakat.

MKMK ini dibentuk setelah salah satu hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Rabu (25/1) terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Basuki memberikan suap kepada Patrialis supaya mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.

KPK kemudian menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena dugaan menerima suap sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar.

Pada Senin (30/1) Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa Patrialis telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Kendati telah mengundurkan diri, MKMK tetap akan digelar sebagai pemenuhan hak atas hakim untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang diberikan kepadanya.