![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
Hakim Agung MA Yanto dikukuhkan sebagai guru besar Unissula
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/1000702104.jpg)
Semarang (ANTARA) - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prof KPH. Yanto dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Pengukuhan Prof Yanto yang juga dipercaya sebagai Juru Bicara MA tersebut dipimpin oleh Rektor Unissula Prof Gunarto di Auditorium Unissula, Semarang, Jumat.
Prof Yanto menyampaikan pidato pengukuhan berjudul "Penggelapan Jabatan Dalam Hukum Indonesia: Tanggungjawab Hukum, Implikasi Moral dan Reformasi".
Ia menjelaskan bahwa definisi penggelapan adalah suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.
Lebih jauh, kata dia, penggelapan, terutama di lingkungan kantor oleh orang yang memiliki jabatan merupakan masalah mendesak yang merusak kepercayaan dan integritas dalam organisasi.
Dalam tataran normatif, penggelapan diatur secara eksplisit dalam Bab XXIV (Buku II) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 372 hingga 376, dan penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP yang pelakunya diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Yanto berpendapat bahwa dalam kasus penggelapan penting bagi pelaku untuk melakukan upaya pengembalian dana yang digelapkan kepada pihak yang dirugikan, sebagai semacam pembebanan restitusi dalam regulasi lain.
"Maka direkomendasikan agar pengaturan hukum di Indonesia terkait penggelapan dalam jabatan harus mencakup ketentuan restitusi, yang mendorong pelaku untuk
mengembalikan dana yang dicuri kepada korban," katanya.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya mendorong akuntabilitas, tetapi juga membantu membangun kembali kepercayaan dalam masyarakat, dapat mencegah penggelapan di masa mendatang, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga.
Diakuinya, pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggelapan dalam jabatan, khususnya mengenai ganti rugi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih belum memadai dan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi pihak- pihak yang terdampak.
Dalam kasus penggelapan di kantor atau dalam jabatan, kata dia, pelaku diharapkan melakukan upaya untuk mengembalikan dana yang dicuri kepada pihak yang dirugikan, namun jumlah yang dikembalikan tidak boleh melebihi jumlah awal yang digelapkan.
"Bahkan, mungkin perlu melacak keberadaan uang yang digelapkan, termasuk aset aktif pelaku. Selain itu, mungkin ada upaya untuk menyembunyikan uang yang digelapkan, terutama jika pelaku terlibat dalam pencucian uang," kata Yanto.
Tak hanya dikenal dalam kiprahnya di bidang hukum, sosok kelahiran Gunung Kidul, Yogyakarta, itu juga dinilai berhasil melestarikan budaya Jawa, khususnya wayang sehingga dianugerahi gelar Kanjeng Pangeran oleh Keraton Solo.
Yanto merupakan seorang akademisi, penulis buku, dalang, komponis, musisi, dan olahragawan sehingga Pada 2 Desember 2023 meraih Rekor MURI sebagai hakim dengan lintas bidang terbanyak.
Sementara itu, Rektor Unissula Prof Gunarto mengatakan bahwa pengukuhan gelar guru besar kepada Prof Yanto sudah melalui proses yang ketat dan lama sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.
Ia mengatakan bahwa Prof Yanto memiliki gagasan atau pemikiran baru, yakni transformasi bagi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan untuk membayar denda atau restitusi ganti kerugian.
"Prof Yanto memiliki tujuh karya ilmiah yang terindeks Scopus, kemudian 15 karya yang masuk jurnal Sinta 2, dan sembilan buku yang dihasilkan. Beliau ini adalah kader terbaik yang dimiliki Indonesia, intelektual berbobot di institusi MA," katanya.
Baca juga: KAI: Perjalanan KA rute Semarang-Surabaya berangsur normal
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025