KPK Menahan Choel Mallarangeng Korupsi Hambalang
Senin, 6 Februari 2017 16:48 WIB
Choel Mallarangeng Diperiksa KPK Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (1/12/2016). Choel Mallarangeng diperiksa sebagai tersangka kasus d
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON), di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.
"Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama, lima tahun saya terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan," kata Choel setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Choel yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye menyatakan dirinya sudah meminta untuk ditahan sejak Januari tahun lalu agar segera mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.
"Alhamdulillah hari ini proses dimulai, "argo" masa tahanan sudah jalan dan kami lihatlah dari sini tentu saya bersama tim pengacara akan mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga saya," ucap Choel.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Choel Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan sampai dengan 25 Februari 2017.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Editor: AA Ariwibowo
"Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama, lima tahun saya terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan," kata Choel setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Choel yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye menyatakan dirinya sudah meminta untuk ditahan sejak Januari tahun lalu agar segera mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.
"Alhamdulillah hari ini proses dimulai, "argo" masa tahanan sudah jalan dan kami lihatlah dari sini tentu saya bersama tim pengacara akan mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga saya," ucap Choel.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Choel Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan sampai dengan 25 Februari 2017.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Editor: AA Ariwibowo
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polisi menahan 14 anggota kelompok perguruan silat diduga terlibat penganiayaan
23 May 2022 21:00 WIB, 2022
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017