Polisi Surakarta Antisipasi Peredaran Narkoba Jenis Baru
Selasa, 7 Februari 2017 19:50 WIB
Polisi sedang memeriksa tersangka kasus narkoba di Mapolres Surakarta. Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwoto
Solo, ANTARA JATENG - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Surakarta terus melakukan operasi guna mengantisipasi peredaran penyalahgunaan narkoba jenis baru di wilayah Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ary Sumarwono di Solo, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan 13 jenis baru narkoba.
Ary Sumarwono menyebutkan jenis baru itu, yakni tembakau gorilla, narkotika CC4, zolpidem atau sleep walking pill, scopolamine, super powerful synthetic marijuana, nutmeg, human growth hormone (HGH), bromo dragonfly, rimonabant, etorphine, super heroin, oxycontin oxycodone, magic mushroom, dan krokodil (desomorphine).
Polisi hingga sekarang belum menerima laporan kasus peredaran narkoba jenis baru tersebut. Akan tetapi, dia yakni sudah ada yang beredar di Solo meski jumlah masih sedikit.
Oleh karena itu, Satuan Narkoba semakin gencar melakukan operasi di tempat-tempat hiburan malam dan kawasan persebaran yang sudah dipetakan.
Menurut dia, narkoba jenis baru tersebut efeknya lebih cepat terasa, atau hanya dalam hitungan detik, pengguna sudah mampu menerima sensasinya.
Ary mengatakan bahwa pihaknya banyak mengungkap masyarakat yang menyalahgunakan narkoba mayoritas akibat sedang mengalami depresi dan pekerja yang membutuhkan tenaga ekstra.
Oleh karena itu, polisi masif melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat, sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi di Solo.
"Kami sosialisasi dengan memberikan pendidikan tentang bahaya penggunaan narkoba," katanya.
Pengguna narkoba dapat menyebabkan mereka menjadi kecanduan karena mengandung zat adiktif yang bisa menyebabkan kematian.
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 menyebutkan para pelaku penyalahguaan narkoba jenis baru akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ary Sumarwono di Solo, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan 13 jenis baru narkoba.
Ary Sumarwono menyebutkan jenis baru itu, yakni tembakau gorilla, narkotika CC4, zolpidem atau sleep walking pill, scopolamine, super powerful synthetic marijuana, nutmeg, human growth hormone (HGH), bromo dragonfly, rimonabant, etorphine, super heroin, oxycontin oxycodone, magic mushroom, dan krokodil (desomorphine).
Polisi hingga sekarang belum menerima laporan kasus peredaran narkoba jenis baru tersebut. Akan tetapi, dia yakni sudah ada yang beredar di Solo meski jumlah masih sedikit.
Oleh karena itu, Satuan Narkoba semakin gencar melakukan operasi di tempat-tempat hiburan malam dan kawasan persebaran yang sudah dipetakan.
Menurut dia, narkoba jenis baru tersebut efeknya lebih cepat terasa, atau hanya dalam hitungan detik, pengguna sudah mampu menerima sensasinya.
Ary mengatakan bahwa pihaknya banyak mengungkap masyarakat yang menyalahgunakan narkoba mayoritas akibat sedang mengalami depresi dan pekerja yang membutuhkan tenaga ekstra.
Oleh karena itu, polisi masif melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat, sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi di Solo.
"Kami sosialisasi dengan memberikan pendidikan tentang bahaya penggunaan narkoba," katanya.
Pengguna narkoba dapat menyebabkan mereka menjadi kecanduan karena mengandung zat adiktif yang bisa menyebabkan kematian.
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 menyebutkan para pelaku penyalahguaan narkoba jenis baru akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
08 November 2024 13:22 WIB