Bachtiar tak Hadir di Bareskrim karena Mempertanyakan Beberapa Hal Terkait Kasusnya
Rabu, 8 Februari 2017 12:02 WIB
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( GNPF MUI) Bachtiar Nasir (berbaju putih). (ANTARA News/Alviansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tidak hadir memenuhi jadwal pemeriksaannya di Bareskrim Polri, hari ini.
Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, mengatakan kliennya tidak hadir karena mempertanyakan beberapa hal dalam kasus yang melibatkannya.
"Surat panggilan diantar tanggal 6 Februari malam. Dan harus hadir tanggal 8 Februari. Padahal di Pasal 227 KUHP menyebutkan bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari. Ini baru dua hari," kata Kapitra.
Kapitra menyebut langkah polisi itu bertentangan dengan Pasal 227 Ayat 1 KUHP yang menyebut surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan.
Dia juga mempertanyakan yayasan dan pokok perkara dalam kasus itu. "Kami enggak tahu yayasan apa, tidak dijelaskan dalam surat panggilan, perkara pokoknya apa," kata Kapitra.
Dia berjanji meminta penjelasan kepada penyidik Bareskrim terlebih dulu. "Kami minta konfirmasi dulu kepada penyidik. Setelah terang benderang, klien saya siap dipanggil kapan saja," kata dia.
Hari ini penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, mengatakan kliennya tidak hadir karena mempertanyakan beberapa hal dalam kasus yang melibatkannya.
"Surat panggilan diantar tanggal 6 Februari malam. Dan harus hadir tanggal 8 Februari. Padahal di Pasal 227 KUHP menyebutkan bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari. Ini baru dua hari," kata Kapitra.
Kapitra menyebut langkah polisi itu bertentangan dengan Pasal 227 Ayat 1 KUHP yang menyebut surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan.
Dia juga mempertanyakan yayasan dan pokok perkara dalam kasus itu. "Kami enggak tahu yayasan apa, tidak dijelaskan dalam surat panggilan, perkara pokoknya apa," kata Kapitra.
Dia berjanji meminta penjelasan kepada penyidik Bareskrim terlebih dulu. "Kami minta konfirmasi dulu kepada penyidik. Setelah terang benderang, klien saya siap dipanggil kapan saja," kata dia.
Hari ini penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMOM Kilang Cilacap ajak Perwira Pertamina tak lelah teladani-warisi nilai pahlawan
10 November 2024 13:55 WIB
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017