Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah berhasil menangkap dua penjambret, salah seorang di antaranya masih di bawah umur, yang beraksi di dua tempat berbeda di wilayah Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo, di Solo, Senin mengatakan kedua pelaku jambret tersebut yakni AP alias Ang (19) warga Sawahan RT 002 RW 010, Sangkrah, Pasar Kliwon dan bernisial GC (17) warga Solo.

Menurut Sutoyo, Angga berperan sebagai eksekusi terhadap korbannya, sedangkan GC yang menjadi joki atau membawa sepeda motornya.

Kedua pelaku tersebut melakukan aksi jambret terhadap korbannya di Jalan Joko Tingkir kawasan Tugu Lilin Pajang, Laweyan Solo, pada Minggu (12/2), sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku merebut sebuah handphone selelur milik korban yang rata-rata jenis kelamin perempuan.

Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka Ang dengan melihat ciri-ciri pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Kami berhasil menangkap pelaku Ang di kawsan Pasar Klewer Solo, Minggu (18/2), dan kemudian menangkap pelaku lainnya GC di rumahnya," kata Sutoyo.

Polisi juga berhasil menyita satu unik kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk sarana kejahatan, Suzuki Satria F nomor polisi AD 2609 DK, sebuah telepon genggam merek Samsung Grand Prime milik korban, dan jaket warna hitam ebagai barang bukti.

Menurut Sutoyo, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan penjambretan di daerah Ngemplak Banjarsari Solo dan mendapat sebuah telepon genggam, tetapi barangnya sudah dijual dan laku Rp300 ribu. Uangnya untuk makan-makan.

Pntuk pelaku GC yang masih di bawah umur akan diproses khusus dengan Undang Undang Perlindungan Anak.