Aliran Listrik Pasar Rejomulyo Lama Segera Diputus
Rabu, 1 Maret 2017 20:29 WIB
Aktivitas pedagang ikan di Pasar Rejomulyo Semarang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Zuhdiar Laeis)
Semarang, ANTARA JATENG - Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah menegaskan aliran listrik di Pasar Rejomulyo lama atau biasa disebut Pasar Kobong segera diputus agar pedagang ikan segera pindah ke bangunan pasar baru.
"Kami akan berikan peringatan dulu. Peringatan pertama 1 Maret ini, kalau tidak diindahkan, peringatan kedua pada 8 Maret 2017," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Rabu.
Apabila peringatan kedua diabaikan, kata dia, dikeluarkan peringatan ketiga pada 17 Maret 2017, dan keputusan terakhir pada 19 Februari 2017 bagi pedagang untuk pindah ke Pasar Rejomulyo baru yang sudah disiapkan.
Pemerintah Kota Semarang berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Pasar Rejomulyo lama, dan membangun Pasar Rejomulyo baru yang letaknya berdekatan sebagai tempat relokasi pedagang.
Hampir seluruh pedagang sudah menempati Pasar Rejomulyo baru, kecuali pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) yang merupakan pedagang ikan segar berskala grosir.
Keengganan pedagang ikan basah pindah karena sarana dan prasana yang tidak memadai untuk berjualan, seperti lantai dari keramik yang rawan licin, saluran air yang tidak memadai, hingga ukuran lapak yang kecil.
Dari pertemuan yang dilakukan, disepakati Dinas Perdagangan akan menggunakan Pasar Ikan Higienis (PIH) Mina Rejomulyo yang masih satu kawasan untuk menampung pedagang ikan basah yang kekurangan luasan lapak.
"Kalau sampai tenggat waktu yang diberikan pada 19 Maret 2017 para pedagang tetap saja membandel dan tidak mau pindah, kami akan meminta PT PLN untuk memutus aliran listrik di Pasar Kobong," tegasnya.
Fajar meminta pedagang ikan basah untuk mematuhi kesepakatan segera menempati pasar baru yang sudah disediakan, yakni sebagian di Pasar Rejomulyo baru dan sebagian lainnya di PIH Mina Rejomulyo.
"Mereka (pedagang, red.) juga menyatakan siap pindah apabila lokasi di Pasar Kobong yang memiliki luas sekitar 2,5 hektare mau dibangun RTH. Kami pegang janji pedagang untuk bersedia pindah," katanya.
Apalagi, kata dia, PIH Rejomulyo yang merupakan aset pemerintah pusat sekarang ini sudah diserahkan dari Dinas Perikanan kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk dikelola sebagai kawasan Pasar Rejomulyo baru.
"Kami akan berikan peringatan dulu. Peringatan pertama 1 Maret ini, kalau tidak diindahkan, peringatan kedua pada 8 Maret 2017," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Rabu.
Apabila peringatan kedua diabaikan, kata dia, dikeluarkan peringatan ketiga pada 17 Maret 2017, dan keputusan terakhir pada 19 Februari 2017 bagi pedagang untuk pindah ke Pasar Rejomulyo baru yang sudah disiapkan.
Pemerintah Kota Semarang berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Pasar Rejomulyo lama, dan membangun Pasar Rejomulyo baru yang letaknya berdekatan sebagai tempat relokasi pedagang.
Hampir seluruh pedagang sudah menempati Pasar Rejomulyo baru, kecuali pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) yang merupakan pedagang ikan segar berskala grosir.
Keengganan pedagang ikan basah pindah karena sarana dan prasana yang tidak memadai untuk berjualan, seperti lantai dari keramik yang rawan licin, saluran air yang tidak memadai, hingga ukuran lapak yang kecil.
Dari pertemuan yang dilakukan, disepakati Dinas Perdagangan akan menggunakan Pasar Ikan Higienis (PIH) Mina Rejomulyo yang masih satu kawasan untuk menampung pedagang ikan basah yang kekurangan luasan lapak.
"Kalau sampai tenggat waktu yang diberikan pada 19 Maret 2017 para pedagang tetap saja membandel dan tidak mau pindah, kami akan meminta PT PLN untuk memutus aliran listrik di Pasar Kobong," tegasnya.
Fajar meminta pedagang ikan basah untuk mematuhi kesepakatan segera menempati pasar baru yang sudah disediakan, yakni sebagian di Pasar Rejomulyo baru dan sebagian lainnya di PIH Mina Rejomulyo.
"Mereka (pedagang, red.) juga menyatakan siap pindah apabila lokasi di Pasar Kobong yang memiliki luas sekitar 2,5 hektare mau dibangun RTH. Kami pegang janji pedagang untuk bersedia pindah," katanya.
Apalagi, kata dia, PIH Rejomulyo yang merupakan aset pemerintah pusat sekarang ini sudah diserahkan dari Dinas Perikanan kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk dikelola sebagai kawasan Pasar Rejomulyo baru.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024