KPK Periksa Patrialis Akbar sebagai Saksi Tersangka Hariman
Kamis, 6 April 2017 12:42 WIB
Pemeriksaan Patrialis Akbar Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). (ANTARA /Reno Esnir )
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Patrialis Akbar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim
Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah
Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Febri menyatakan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di MK telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebelumnya tersangka Patrialis Akbar (PAK) mengajukan permohonan praperadilan dan juga tersangka Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF), namun ketiga tersangka tersebut mencabut permohonan praperadilan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).
Febri menjelaskan bahwa tersangka Patrialis Akbar telah mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan pada Senin (3/4) lalu.
Sementara untuk tersangka Basuki Hariman dan Ng Fenny pencabutan disampaikan pada persidangan tanggal 31 Maret 2017.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman, agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Febri menyatakan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di MK telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebelumnya tersangka Patrialis Akbar (PAK) mengajukan permohonan praperadilan dan juga tersangka Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF), namun ketiga tersangka tersebut mencabut permohonan praperadilan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).
Febri menjelaskan bahwa tersangka Patrialis Akbar telah mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan pada Senin (3/4) lalu.
Sementara untuk tersangka Basuki Hariman dan Ng Fenny pencabutan disampaikan pada persidangan tanggal 31 Maret 2017.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman, agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024