Logo Header Antaranews Jateng

MPWN Kemenkumham Jateng periksa dua notaris Kendal

Rabu, 16 Oktober 2024 18:42 WIB
Image Print
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan sidang pemeriksaan notaris di Kabupaten Kendal, Selasa (15/10), di Lapas Kelas II A Kendal. Dok. Kemenkumham Jateng
Kendal (ANTARA) - Demi meningkatkan akuntabilitas dan integritas praktik notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan sidang pemeriksaan notaris di Kabupaten Kendal, Selasa (15/10), di Lapas Kelas II A Kendal. 

Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut adanya aduan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dua notaris dari Kabupaten Kendal. 

Sidang pemeriksaan dihadiri anggota MPW, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa yakni Akademisi dari Universitas Diponegoro, Ana Silviana dan juga Anggota Majelis Pemeriksa yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan serta majelis pemeriksa dari unsur notaris, Junaidi.

Kegiatan sidang pemeriksaan ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang juga Sekretaris MPW Agustinus Yosi Setiawan dan anggota Widya Pratiwi Asmara.

Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merujuk pada Permenkumham Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. 

Dalam pemeriksaan ini, MPW menggali keterangan dari pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing notaris. Selain itu, kepada terlapor (notaris), MPW juga memintai keterangan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang terjadi. 

Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris juga menilai dokumen-dokumen, serta kepatuhan terhadap prosedur dan etika profesi.

Dengan adanya kegiatan ini, MPWN Jateng mengharapkan para notaris akan semakin menyadari pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas mereka.  

"Notaris diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, demi melindungi kepentingan masyarakat, " tandas Kadiv Yankumham. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024