Zurich, ANTARA JATENG – Pejabat federasi sepak bola Qatar Saoud Al Mohannadi memenangi banding atas hukum skors satu tahun yang dijatuhkan oleh komite etik independen karena ia menolak membantu penyelidikan,
menurut keterangan FIFA.

Al Mohannadi diskors karena menolak bekerja sama dalam penyelidikan kasus korupsi dan didenda 20 ribu franc
Swiss (setara Rp265,32 juta) meski hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan skors 30 bulan.

Usai sidang di Zurich pekan lalu, komite banding FIFA menerima pengajuan banding Al Mohannadi dan mencabut
skors terhadap dirinya.

Ketika sanksi dijatuhkan tahun lalu, Al Mohannadi dituding melanggar tugasnya untuk bekerja sama sebagai saksi dalam sidang.

Meski FIFA tidak menjelaskan target penyelidikan tersebut, hal itu tidak terkait dengan kasus penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar.

Al Mohannadi juga dilarang oleh FIFA menjadi delegasi Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) di Dewan FIFA dalam Kongres AFC, demikian AFP.