Ketua KPK Bilang Soal Hak Angket Biar Rakyat dan Para Ahli untuk Menilai
Jumat, 5 Mei 2017 18:25 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo ( ANTARA /Muhammad Adimaja)
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Rahardjo mempersilakan rakyat dan para ahli untuk menilai penggunaan hak
angket oleh DPR terkait penanganan kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Kalau itu biar nanti rakyat dan para ahli memberikan masukannya dan silakan teman-teman DPR mempertimbangkannya," kata Agus Rahardjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Agus menjelaskan pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat tidak membicarakan penanganan kasus-kasus oleh KPK.
"Pertemuan ini tidak membicarakan soal kasus-kasus yang ditangani KPK sama sekali, termasuk KTP elektronik," tegas Agus kepada wartawan.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Istana Kepresidenan Jakarta adalah atas permintaan KPK guna memberikan masukan kepada Presiden bahwa banyak aturan perundangan yang harus disesuaikan.
Ketika ditanya apakah ada pemanggilan terhadap pihak baru dalam kasus KTP elektronik, Agus mengatakan, pihaknya dalam memeriksa seseorang pasti ada hal-hal lain yang harus diperjelas.
"Selalu begitu, jadi alamiah saja sesuai dengan proses yang biasa kita lakukan. Siapa yang akan diperiksa, itu penyidik yang menentukan, bisa saja seseorang dipanggil beberapa kali," katanya.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik, Agus tidak bersedia menyebutkan.
"Ada gambaran kasusnya tapi tidak bisa disebut nanti dikira menebar teror," kata Agus Rahardjo.*
"Kalau itu biar nanti rakyat dan para ahli memberikan masukannya dan silakan teman-teman DPR mempertimbangkannya," kata Agus Rahardjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Agus menjelaskan pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat tidak membicarakan penanganan kasus-kasus oleh KPK.
"Pertemuan ini tidak membicarakan soal kasus-kasus yang ditangani KPK sama sekali, termasuk KTP elektronik," tegas Agus kepada wartawan.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Istana Kepresidenan Jakarta adalah atas permintaan KPK guna memberikan masukan kepada Presiden bahwa banyak aturan perundangan yang harus disesuaikan.
Ketika ditanya apakah ada pemanggilan terhadap pihak baru dalam kasus KTP elektronik, Agus mengatakan, pihaknya dalam memeriksa seseorang pasti ada hal-hal lain yang harus diperjelas.
"Selalu begitu, jadi alamiah saja sesuai dengan proses yang biasa kita lakukan. Siapa yang akan diperiksa, itu penyidik yang menentukan, bisa saja seseorang dipanggil beberapa kali," katanya.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik, Agus tidak bersedia menyebutkan.
"Ada gambaran kasusnya tapi tidak bisa disebut nanti dikira menebar teror," kata Agus Rahardjo.*
Pewarta : Agus Salim
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
05 September 2024 17:00 WIB