Wapres Sampaikan Simpati untuk Ahok, Semua Pihak bisa Terima
Selasa, 9 Mei 2017 15:45 WIB
Ahok Divonis Dua Tahun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementer
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan simpati
setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana
penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pertama, bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI Jakarta, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi pada vonisnya," kata Kalla, di Jakarta, Selasa.
Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Kalla mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, semua pihak harus bisa menerima dengan lapang dada termasuk massa yang kerap melakukan unjuk rasa saat sidang digelar.
"Namun, kita semua sudah sepakat dengan siapa saja. Bahwa, apapun putusan pengadilan akan diterima, termasuk yang berdemo itu sudah menyatakan, apapun hasilnya." ujar Kalla.
Kalla menambahkan, Ahok masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding dan proses hukum selanjutnya.
"Jadi ini ada proses banding, dan lain sebagainya. Tentu Ahok masih punya hak untuk memakai haknya untuk banding dan proses selanjutnya," kata Kalla.
(Baca: Ahok divonis dua tahun penjara)
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa,
Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut. Vonis majelis hakim itu juga lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Baca: Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang)
"Pertama, bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI Jakarta, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi pada vonisnya," kata Kalla, di Jakarta, Selasa.
Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Kalla mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, semua pihak harus bisa menerima dengan lapang dada termasuk massa yang kerap melakukan unjuk rasa saat sidang digelar.
"Namun, kita semua sudah sepakat dengan siapa saja. Bahwa, apapun putusan pengadilan akan diterima, termasuk yang berdemo itu sudah menyatakan, apapun hasilnya." ujar Kalla.
Kalla menambahkan, Ahok masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding dan proses hukum selanjutnya.
"Jadi ini ada proses banding, dan lain sebagainya. Tentu Ahok masih punya hak untuk memakai haknya untuk banding dan proses selanjutnya," kata Kalla.
(Baca: Ahok divonis dua tahun penjara)
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa,
Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut. Vonis majelis hakim itu juga lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Baca: Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang)
Pewarta : Vicki Febrianto
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Flotim sampaikan terima kasih bantuan LKBN ANTARA bagi korban erupsi
01 December 2024 16:34 WIB
Kemenag Jateng sampaikan CTC pada Konsolidasi Nasional Program Kerukunan Umat Beragama
07 November 2024 13:21 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Menteri ATR/BPN bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
20 January 2025 14:00 WIB