Penahanan Firza Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Rabu, 17 Mei 2017 18:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil
pemeriksaan lanjutan untuk memutuskan menahan atau membebaskan tersangka
dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein.
"Penyidikan belum selesai artinya penahanan kewenangan penyidik setelah selesai kita tunggu dalam gelar sore (Rabu) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Guna menahan tersangka, Argo mengatakan penyidik kepolisian mempertimbangkan kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan yang sama, serta penilaian subyektif.
Argo menambahkan sejauh ini Firza tetap membantah percakapan dan foto bermuatan mesum yang diduga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.
Namun, penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza dan tidak memerlukan pengakuan dari seseorang.
Terkait Habib Rizieq, Argo menuturkan penyidik masih menganalisa alat bukti dan pasal yang guna meningkatkan status hukum pimpinan FPI itu.
"Kita membawa pasal harus sesuai dengan barang bukti dan alat bukti jadi tidak semuanya disamaratakan tapi dipilah-pilah," ujar Argo.
Sejauh ini, polisi belum menentukan status hukum maupun cara membawa Habib Rizieq yang diketahui dua kali mangkir dari pemanggilan karena berada di Jeddah Arab Saudi.
"Penyidikan belum selesai artinya penahanan kewenangan penyidik setelah selesai kita tunggu dalam gelar sore (Rabu) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Guna menahan tersangka, Argo mengatakan penyidik kepolisian mempertimbangkan kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan yang sama, serta penilaian subyektif.
Argo menambahkan sejauh ini Firza tetap membantah percakapan dan foto bermuatan mesum yang diduga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.
Namun, penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza dan tidak memerlukan pengakuan dari seseorang.
Terkait Habib Rizieq, Argo menuturkan penyidik masih menganalisa alat bukti dan pasal yang guna meningkatkan status hukum pimpinan FPI itu.
"Kita membawa pasal harus sesuai dengan barang bukti dan alat bukti jadi tidak semuanya disamaratakan tapi dipilah-pilah," ujar Argo.
Sejauh ini, polisi belum menentukan status hukum maupun cara membawa Habib Rizieq yang diketahui dua kali mangkir dari pemanggilan karena berada di Jeddah Arab Saudi.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Firza Husein Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka untuk Keterangan Tambahan
04 July 2017 16:34 WIB, 2017
Pengacara Sesalkan Penyidik Tetapkan Firza Tersangka, Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan
18 May 2017 14:27 WIB, 2017
5 Berita Layak Baca, Penindakan Organisasi Anti-Pancasila hingga Kasus Firza-Rizieq
18 May 2017 9:26 WIB, 2017