Pengacara Sesalkan Penyidik Tetapkan Firza Tersangka, Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan
Kamis, 18 Mei 2017 14:27 WIB
Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, ANTARA JATENG - Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka dugaan
percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein untuk mengajukan
gugatan praperadilan ke pengadilan.
"Yang namanya praperadilan adalah hak tersangka, silakan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan membuktikan dengan data dan barang bukti di pengadilan jika Firza memohon praperadilan.
Argo meyakini penyidik telah mengambil langkah tepat dengan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
"Kalau misalnya tidak terima ke tempat untuk menguji (pengadilan) apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," tutur Argo.
Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan percakapan dan foto mesum.
"Iya arahnya ke sana (ajukan praperadilan)," kata Azis.
Azis menyesalkan langkah penyidik menetapkan tersangka terhadap Firza karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya".
"Yang namanya praperadilan adalah hak tersangka, silakan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan membuktikan dengan data dan barang bukti di pengadilan jika Firza memohon praperadilan.
Argo meyakini penyidik telah mengambil langkah tepat dengan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
"Kalau misalnya tidak terima ke tempat untuk menguji (pengadilan) apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," tutur Argo.
Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan percakapan dan foto mesum.
"Iya arahnya ke sana (ajukan praperadilan)," kata Azis.
Azis menyesalkan langkah penyidik menetapkan tersangka terhadap Firza karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya".
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
MUI Sulsel sesalkan perilaku jamaah haji pamer harta sepulang dari Tanah Suci
11 July 2023 8:29 WIB, 2023