Polda Metro Cegah Firza ke Luar Negeri
Kamis, 18 Mei 2017 19:16 WIB
Pemeriksaan Firza Husein. Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kas
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya mencegah tersangka
dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein
ke luar negeri.
"Hari ini surat diajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya memohon pencekalan Firza Husein kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama enam bulan.
Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar menyesalkan permohonan pencekalan terhadap kliennya itu.
"(Pencekalan) itu tidak perlu kita akan kooperatif," ujar Azis.
Meski demikian, Azis mengangap pencekalan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian agar tidak melarikan diri.
Dijelaskan Azis, Firza tidak memiliki catatan atau sejarah melarikan diri sehingga polisi tidak perlu melayangkan surat pencekalan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
"Hari ini surat diajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya memohon pencekalan Firza Husein kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama enam bulan.
Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar menyesalkan permohonan pencekalan terhadap kliennya itu.
"(Pencekalan) itu tidak perlu kita akan kooperatif," ujar Azis.
Meski demikian, Azis mengangap pencekalan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian agar tidak melarikan diri.
Dijelaskan Azis, Firza tidak memiliki catatan atau sejarah melarikan diri sehingga polisi tidak perlu melayangkan surat pencekalan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB