Jakarta, ANTARA JATENG - Veronica Tan, istri gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

"Seperti yang sudah disebutkan pengacara, dan juga dari keluarga, kami tahu dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja karena untuk kepentingan semua, bersama," kata Veronica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

"Dalam arti, kami tidak akan memperpanjang lagi, kami akan menjalankan apa yang diputuskan saja," sambungnya.

Selanjutnya, tanpa penjelasan lebih rinci, Veronica mengatakan pihak keluarga akan terus memberikan dukungan kepada Ahok.

"Untuk selanjutnya apa yang kami akan lakukan, yah kami dengan anak-anak dan keluarga, kami akan mencoba mendukung bapak menjalankan hukuman ini," kata dia.

"Dari pertama sejak bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka hingga proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup," demikian Veronica.