Sebut Ledakan Kampung Melayu Rekayasa, Achmad Ditangkap Polisi
Selasa, 30 Mei 2017 13:09 WIB
Warga menggelar aksi tabur bunga dan doa bersama untuk korban serangan bom Kampung Melayu, Kamis (25/5/2017). ( ANTARA News/ Yashinta Difa)
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang
pengguna jejaring sosial Facebook bernama Ahmad Rifai Pasra karena
mengunggah tulisan bernada kebencian di akun Facebook miliknya.
"Iya benar, ARP ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ahmad ditangkap karena menyebarkan informasi bohong yang menyatakan bahwa peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah rekayasa polisi.
Ahmad ditangkap di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/5).
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Densus 88 tangkap dua terduga teroris di Jateng)
"Iya benar, ARP ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ahmad ditangkap karena menyebarkan informasi bohong yang menyatakan bahwa peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah rekayasa polisi.
Ahmad ditangkap di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/5).
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Densus 88 tangkap dua terduga teroris di Jateng)
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polres Jepara tetapkan satu tersangka kasus ledakan bubuk bahan petasan
10 April 2023 14:38 WIB, 2023