Firza Husein Minta Pemeriksaan Ditunda
Rabu, 7 Juni 2017 13:54 WIB
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, ANTARA JATENG- Tersangka penyebaran percakapan dan foto
berkonten pornografi Firza Husein meminta penundaan jadwal pemeriksaan
sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Syihab.
"Kita minta ditunda," kata pengacara Firza, Azis Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan Firza.
Menurut Argo, pengacara meminta penundaan pemeriksaan Firza sebagai saksi bagi tersangka Rizieq karena alasan kesehatan.
"Nanti kita agendakan kembali pada pekan depan," ujar Argo.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza sebagai saksi untuk tersangka Rizieq pada Rabu (7/6).
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
"Kita minta ditunda," kata pengacara Firza, Azis Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan Firza.
Menurut Argo, pengacara meminta penundaan pemeriksaan Firza sebagai saksi bagi tersangka Rizieq karena alasan kesehatan.
"Nanti kita agendakan kembali pada pekan depan," ujar Argo.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza sebagai saksi untuk tersangka Rizieq pada Rabu (7/6).
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bupati Banyumas perbolehkan semua sekolah selenggarakan PTM secara penuh
30 December 2021 9:38 WIB, 2021