Firza Husein Penuhi Panggilan Polda Metro
Senin, 12 Juni 2017 13:13 WIB
Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, ANTARA JATENG - Tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto
berkonten pornografi, Firza Husein, memenuhi panggilan penyidik Polda
Metro Jaya, Senin.
Firza diperkirakan masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB.
Firza memenuhi panggilan polisi didampingi pengacara Azis Yanuar dan seorang wanita berkerudung.
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Firza Husein sebagai saksi untuk tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza sebagai saksi untuk tersangka Rizieq pada Rabu (7/6).
Namun, Firza melalui pengacaranya meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan sehingga penyidik polisi mengagendakan ulang.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
Firza diperkirakan masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB.
Firza memenuhi panggilan polisi didampingi pengacara Azis Yanuar dan seorang wanita berkerudung.
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Firza Husein sebagai saksi untuk tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza sebagai saksi untuk tersangka Rizieq pada Rabu (7/6).
Namun, Firza melalui pengacaranya meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan sehingga penyidik polisi mengagendakan ulang.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bupati Banyumas perbolehkan semua sekolah selenggarakan PTM secara penuh
30 December 2021 9:38 WIB, 2021