KPK Sudah Terima Surat Permintaan Pemanggilan Miryam
Sabtu, 17 Juni 2017 7:40 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK terkait permintaan pemanggilan
mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S
Haryani dalam rapat Pansus di gedung MPR/DPR RI.
"Kami sudah terima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR dan tentu kami menghormati fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Penghormatan itu salah satunya kata Febri adalah dengan merespons surat tersebut di mana KPK juga perlu memastikan apa yang akan dilakukan oleh KPK.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPK tidak ingin dan tidak boleh juga melanggar hukum," tuturnya.
Febri menyatakan respons surat itu nantinya berdasarkan pertimbangan dan KPK juga akan melihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami akan lihat posisi KPK dalam pelaksanaan tugas penyidikan sampai dengan persidangan. Kami juga perlu memisahkan antara proses politik dan proses hukum, jadi itu lah yang akan menjadi dasar respons KPK," kata Febri.
Terkait hak angket itu, ia pun menegaskan bahwa KPK tidak ingin mencampuradukkan antara persoalan hukum dan persoalan politik.
"Itu yang menjadi tolak ukur KPK. Selain itu juga kami pertimbangkan aturan hukum yang berlaku," ucap Febri.
Febri pun menyatakan KPK akan menyampaikan respons atas surat dari DPR tersebut paling lambat pada Senin (19/6).
"Nanti jawabannya selengkapnya akan kami sampaikan. Ya paling lambat kami sampaikan Senin," kata Febri.
Sebelumnya, etua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Mahfud MD mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI bukan hal yang strategis.
"Di dalam Undang-Undang itu disebutkan materi hak angket itu menyangkut satu hal penting bukan masalah rutin, kedua hal strategis, dan yang ketiga mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).
Menurut Mahfud, kesaksian mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (23/3 yang mengaku ditekan penyidik adalah hal biasa.
"Itu kan hal biasa tidak ada hal yang gawat di situ dan itu kan juga sudah dibuktikan dalam sidang praperadilan sudah benar, ini kan tidak ada strategisnya juga dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat. Ini masalah biasa saja masyarakat menganggap pemeriksaan Miryam itu biasa," tuturnya.
Mahfud juga menyatakan jika DPR berpikir pembentukan Pansus Hak Angket itu bukan hanya soal Miryam S Haryani tetapi ada soal lain itu, maka itu tidak diperbolehkan,
"Hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket kalau nanti masalahnya mau dicari oleh Pansus itu tidak boleh, tidak 'fair' secara hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami sudah terima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR dan tentu kami menghormati fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Penghormatan itu salah satunya kata Febri adalah dengan merespons surat tersebut di mana KPK juga perlu memastikan apa yang akan dilakukan oleh KPK.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPK tidak ingin dan tidak boleh juga melanggar hukum," tuturnya.
Febri menyatakan respons surat itu nantinya berdasarkan pertimbangan dan KPK juga akan melihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami akan lihat posisi KPK dalam pelaksanaan tugas penyidikan sampai dengan persidangan. Kami juga perlu memisahkan antara proses politik dan proses hukum, jadi itu lah yang akan menjadi dasar respons KPK," kata Febri.
Terkait hak angket itu, ia pun menegaskan bahwa KPK tidak ingin mencampuradukkan antara persoalan hukum dan persoalan politik.
"Itu yang menjadi tolak ukur KPK. Selain itu juga kami pertimbangkan aturan hukum yang berlaku," ucap Febri.
Febri pun menyatakan KPK akan menyampaikan respons atas surat dari DPR tersebut paling lambat pada Senin (19/6).
"Nanti jawabannya selengkapnya akan kami sampaikan. Ya paling lambat kami sampaikan Senin," kata Febri.
Sebelumnya, etua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Mahfud MD mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI bukan hal yang strategis.
"Di dalam Undang-Undang itu disebutkan materi hak angket itu menyangkut satu hal penting bukan masalah rutin, kedua hal strategis, dan yang ketiga mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).
Menurut Mahfud, kesaksian mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (23/3 yang mengaku ditekan penyidik adalah hal biasa.
"Itu kan hal biasa tidak ada hal yang gawat di situ dan itu kan juga sudah dibuktikan dalam sidang praperadilan sudah benar, ini kan tidak ada strategisnya juga dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat. Ini masalah biasa saja masyarakat menganggap pemeriksaan Miryam itu biasa," tuturnya.
Mahfud juga menyatakan jika DPR berpikir pembentukan Pansus Hak Angket itu bukan hanya soal Miryam S Haryani tetapi ada soal lain itu, maka itu tidak diperbolehkan,
"Hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket kalau nanti masalahnya mau dicari oleh Pansus itu tidak boleh, tidak 'fair' secara hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024