Iwan Fals Pesan Kepada Pemudik jangan Ikuti Nafsu di Tengah Perjalanan
Sabtu, 17 Juni 2017 13:37 WIB
Konferensi pers Konser Situs Budaya Minangkabau, Sumatera Barat, menghadirkan Iwan Fals (kedua kanan) dan Direktur Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Takahiro Yoshitatsu (kanan), di Panggung Kita, Leuwinanggung, Depok, Sabtu (10/6/2017).
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyanyi legendaris Iwan Fals menyampaikan
pesan kepada para masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik
lebaran ke kampung halaman masing-masing, yakni jangan mengikuti nafsu
di tengah perjalanan.
"Saran saya sih jangan
ikuti nafsu, ikuti hukum saja. Kalau tidak boleh jangan dilakukan," kata
Iwan beberapa waktu lalu setelah menggelar Konser Situs Budaya di
Panggung Kita, Leuwinanggung, Depok, Sabtu (10/6).
Hal
itu merujuk pada informasi Iwan yang pernah ia temui di televisi maupun
dunia maya mengenai perilaku pemudik yang kerap melanggar peraturan, di
antaranya menggunakan kendaraan yang tidak sesuai fungsinya.
"Lihat
mudik kadang cukup mengerikan juga, ada sepeda motor roda tiga yang
dimodifikasi dan dibangun serupa rumah, dipakai bersama-sama mengangkut
orang," kata Iwan.
Hal-hal yang melanggar
peraturan itu, lanjut Iwan, kerap membahayakan pemudik di tengah
perjalanan yang tak jarang juga menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan
lainnya.
Oleh karena itu Iwan berpesan agar pemudik tidak melakukan pelanggaran dalam perjalanan mereka menuju kampung halaman.
"Kerinduan
itu memang rindu, tapi kalau sampai mencelakakan diri karena gak bisa
mengendalikan diri karena kangen, itu sebaiknya lebih tenang," kata
Iwan.
"Kesempatan mudik setiap tahun selalu ada, jangan melanggar peraturan lah yang penting," pungkas Iwan.
Pewarta : Gilang Galiartha
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Iwan Fals, Kaka Slank dan Waldjinah akan meriahkan Festival Keroncong
13 September 2018 15:05 WIB, 2018
Tur di 10 Kota Iwan Fals Manggung Di Atas Truk Colt Diesel Terpanjang Di Dunia
20 November 2017 10:41 WIB, 2017
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Kemenhub Berencana Ajukan Naskah UU Angkutan Antarmoda bagi Pemudik Sepeda Motor
04 July 2017 15:56 WIB, 2017