Jumlah Perusahaan Yang Diadukan Terkait THR Bertambah
Kamis, 22 Juni 2017 19:30 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang sedang berbincang dengan salah satu buruh di pabrik konveksi beberapa waktu lalu.(Foto:Wisnu Adhi/www.antarajateng.com) ()
Semarang, ANTARA JATENG - Jumlah perusahaan yang diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah oleh karyawannya terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2017, bertambah menjadi 36 perusahaan.
"Sebelumnya ada 29 perusahaan yang diadukan ke kami terkait pembayaran THR, tapi saat ini bertambah tujuh sehingga total ada 36 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa dari puluhan perusahaan yang diadukan tersebut, sebelas diantaranya merupakan perusahaan berskala besar.
Kendati demikian, Wika enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang diadukan terkait dengan pembayaran THR bagi para pekerjanya.
"Yang jelas perusahaan-perusahaan itu antara lain berada di Kota Semarang, Boyolali, Surakarta, Sukoharjo, Pekalongan, Tegal, Blora, Demak, Kendal, Semarang dan Kudus," ujarnya.
Ia mengaku sudah menindaklanjuti puluhan aduan itu dengan melakukan klarifikasi pada pihak perusahaan, kemudian memediasi agar perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR.
"Alhamdulillah sampai hari ini berdasarkan hasil mediasi, tinggal dua perusahaan yang masih dalam proses pembayaran THR, lainnya sudah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh Di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker RI No.3/2017.
Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi, dan jika pembayaran THR dilakukan usai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.
"Sebelumnya ada 29 perusahaan yang diadukan ke kami terkait pembayaran THR, tapi saat ini bertambah tujuh sehingga total ada 36 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa dari puluhan perusahaan yang diadukan tersebut, sebelas diantaranya merupakan perusahaan berskala besar.
Kendati demikian, Wika enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang diadukan terkait dengan pembayaran THR bagi para pekerjanya.
"Yang jelas perusahaan-perusahaan itu antara lain berada di Kota Semarang, Boyolali, Surakarta, Sukoharjo, Pekalongan, Tegal, Blora, Demak, Kendal, Semarang dan Kudus," ujarnya.
Ia mengaku sudah menindaklanjuti puluhan aduan itu dengan melakukan klarifikasi pada pihak perusahaan, kemudian memediasi agar perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR.
"Alhamdulillah sampai hari ini berdasarkan hasil mediasi, tinggal dua perusahaan yang masih dalam proses pembayaran THR, lainnya sudah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh Di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker RI No.3/2017.
Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi, dan jika pembayaran THR dilakukan usai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.
Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Menteri Bintang Puspayoga beri perhatian ibu muda asal Bekasi tuntut hak asuh anak
25 July 2023 10:34 WIB, 2023
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB