Polda Metro Jaya Periksa Firza Husein Selasa
Senin, 3 Juli 2017 16:56 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan
pemeriksaan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi,
Firza Husein, Selasa (4/7).
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk tambahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Senin.
Dia menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan tambahan Firza Husein untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan yang dinyatakan kurang (P19) oleh kejaksaan.
Dia enggan mengungkapkan isi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Firza Husein karena masuk materi penyidikan.
Sebelumnya, Firza telah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Mei.
Selanjutnya, polisi melimpahkan tahap pertama berkas BAP Firza Husein namun kejaksaan mengembalikan berkas kasus Firza karena terdapat kekurangan.
Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau pasal 6 juncto 32 dan atau pasal 8 juncto 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.
Polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar, akhir Mei lalu, yang juga dijerat pasal-pasal UU Nomor 44/2008.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk tambahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Senin.
Dia menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan tambahan Firza Husein untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan yang dinyatakan kurang (P19) oleh kejaksaan.
Dia enggan mengungkapkan isi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Firza Husein karena masuk materi penyidikan.
Sebelumnya, Firza telah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Mei.
Selanjutnya, polisi melimpahkan tahap pertama berkas BAP Firza Husein namun kejaksaan mengembalikan berkas kasus Firza karena terdapat kekurangan.
Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau pasal 6 juncto 32 dan atau pasal 8 juncto 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.
Polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar, akhir Mei lalu, yang juga dijerat pasal-pasal UU Nomor 44/2008.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB