Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia
Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi
pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Memenuhi panggilan KPK pada hari ini, saya ingin menjelaskan
beberapa hal. Pertama, saya seharusnya memenuhi panggilan itu pada 4
Juli yang lalu, namun karena tugas DPR selaku Ketua Pansus saya tidak
bisa memenuhi panggilan tersebut dan untuk itu saya mengirim surat,"
kata Agun saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, pada Selasa (4/7) dirinya mengirimkan surat
dilampirkan dengan jadwal kerja selaku Ketua Pansus Hak Angket KPK.
"Artinya bahwa persyaratan administratif untuk tidak memenuhi
panggilan tanggal 4 itu telah saya patuhi dan taati karena bagaimana pun
proses hukum tidak bisa diabaikan," tuturnya.
Namun, kata dia, pasca dirinya tidak bisa memenuhi pemanggilan pada
4 Juli 2017 itu, dirinya merasa telah dizolimi karena diberitakan di
berbagai media dirinya telah mangkir dan menghindari proses hukum
tersebut.
"Dan pada tanggal 7 Juli, setelah saya menerima rektor Universitas
Ibnu Chaldun, saya seyogyanya harus segera memimpin rapat tetapi karena
permintaan teman-teman media waktu itu di lantai II, saya akhirnya
memenuhi permintaan mereka mengenai beberapa hal," ujarnya.
Pertama, terkait dengan panggilan tersebut, ia menyatakan tidak
mangkir dan menghindar tetapi dirinya melaksanakan kewajiban sebagai
Ketua Pansus Hak Angket KPK.
"Saya sampaikan juga bahwa pada 6 Juli saya sudah menerima surat
kembali mengenai panggilan untuk menjadi saksi atas tersangka Andi
Narogong pada hari ini. Pada tanggal 7 Juli juga saya jelaskan bahwa
saya akan memenuhi panggilan pada 11 Juli hari ini, walaupun
sesungguhnya pada hari ini saya berkewajiban memimpin rapat Pansus,"
ucap Agun.
Ia pun kembali menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Narogong terkait proyek pengadaan KTP-e itu.
"Saya kira terkait dengan BAP yang sudah saya jalankan pada kasus
Irman dan Sugiharto, bahkan saya sudah memberikan keterangan di bawah
sumpah bahwa saya tidak kenal," kata dia.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai
anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta
dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi
Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura
Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai
Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Agun Gunandjar Nyatakan tidak Mengenal Andi Naragong
Selasa, 11 Juli 2017 12:52 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa. (ANTARA /Agus Bebeng)
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024