Pengojek Konvensional Purwokerto Demo Tolak Go-Jek
Jumat, 14 Juli 2017 13:57 WIB
Ratusan pengojek konvensional dari berbagai wilayah kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (14/7/2017), berkonvoi untuk menolak kehadiran Go-Jek. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Sumarwoto)
Purwokerto, ANTARA JATENG - Sekitar 300 pengojek konvensional atau pangkalan dari berbagai wilayah di kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berunjuk rasa menolak kehadiran Go-Jek yang merupakan ojek dalam jaringan (daring/online).
Unjuk rasa yang digelar Jumat pagi diawali dengan konvoi sepeda motor dari Lapangan Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, menuju Alun-Alun Purwokerto untuk berorasi.
Setelah beberapa menit menggelar orasi, mereka dipersilakan memasuki Gedung DPRD Kabupaten Banyumas di kompleks Sekretariat Daerah Banyumas untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdiyanto.
Dalam audiensi tersebut, beberapa pengojek menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan kehadiran Go-Jek, salah satunya penurunan penghasilan pengojek konvensional hingga 70 persen.
Penurunan penghasilan itu disebabkan tarif yang diterapkan Go-Jek jauh lebih murah jika dibanding tarif ojek konvensional.
Selain itu, mereka mengharapkan DPRD Banyumas mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang melarang Go-Jek beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Mereka juga meminta Kepolisian Resor Banyumas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas menggelar operasi untuk menertibkan Go-Jek yang tetap beroperasi meskipun telah ada larangan.
Setelah mendengarkan aspirasi pengojek konvensional, Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdiyanto mengatakan pihaknya mendukung produk hukum yang dikeluarkan Pemkab Banyumas selaku lembaga eksekutif.
"Jadi, sebelum ada regulasinya, ojek `online` sebaiknya jangan beroperasi dulu," katanya.
Sementara Kepala Bagian Operasi Polres Banyumas Komisaris Polisi Suranto meminta pengojek konvensional tidak berbuat anarkis kepada pengemudi Go-Jek.
Sebelum mengakhiri audiensi, juru bicara pengojek konvensional, Rasan, mengingatkan teman-temannya agar memerhatikan pesan Kepala Bagian Operasi Polres Banyumas Kompol Suranto.
"Jangan sampai ada yang tertinggal di kantor polisi karena melanggar hukum. Setelah dari sini, kita kembali ke Lapangan Teluk dengan tertib dan kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Saat ditemui wartawan usai audiensi, Rasan mengatakan ojek daring belum layak diterapkan di Purwokerto yang merupakan kota kecil.
"Di Purwokerto, orang masih banyak yang jalan kaki untuk jarak 1-2 kilometer. Bahkan, 10 kilometer pun masih ada yang jalan kaki. Kalau di kota besar, jarak 1-2 kilometer bisa naik Go-Jek," katanya.
Unjuk rasa yang digelar Jumat pagi diawali dengan konvoi sepeda motor dari Lapangan Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, menuju Alun-Alun Purwokerto untuk berorasi.
Setelah beberapa menit menggelar orasi, mereka dipersilakan memasuki Gedung DPRD Kabupaten Banyumas di kompleks Sekretariat Daerah Banyumas untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdiyanto.
Dalam audiensi tersebut, beberapa pengojek menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan kehadiran Go-Jek, salah satunya penurunan penghasilan pengojek konvensional hingga 70 persen.
Penurunan penghasilan itu disebabkan tarif yang diterapkan Go-Jek jauh lebih murah jika dibanding tarif ojek konvensional.
Selain itu, mereka mengharapkan DPRD Banyumas mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang melarang Go-Jek beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Mereka juga meminta Kepolisian Resor Banyumas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas menggelar operasi untuk menertibkan Go-Jek yang tetap beroperasi meskipun telah ada larangan.
Setelah mendengarkan aspirasi pengojek konvensional, Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdiyanto mengatakan pihaknya mendukung produk hukum yang dikeluarkan Pemkab Banyumas selaku lembaga eksekutif.
"Jadi, sebelum ada regulasinya, ojek `online` sebaiknya jangan beroperasi dulu," katanya.
Sementara Kepala Bagian Operasi Polres Banyumas Komisaris Polisi Suranto meminta pengojek konvensional tidak berbuat anarkis kepada pengemudi Go-Jek.
Sebelum mengakhiri audiensi, juru bicara pengojek konvensional, Rasan, mengingatkan teman-temannya agar memerhatikan pesan Kepala Bagian Operasi Polres Banyumas Kompol Suranto.
"Jangan sampai ada yang tertinggal di kantor polisi karena melanggar hukum. Setelah dari sini, kita kembali ke Lapangan Teluk dengan tertib dan kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Saat ditemui wartawan usai audiensi, Rasan mengatakan ojek daring belum layak diterapkan di Purwokerto yang merupakan kota kecil.
"Di Purwokerto, orang masih banyak yang jalan kaki untuk jarak 1-2 kilometer. Bahkan, 10 kilometer pun masih ada yang jalan kaki. Kalau di kota besar, jarak 1-2 kilometer bisa naik Go-Jek," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024