Golkar belum Putuskan Penggantian Setya Novanto di DPR
Selasa, 18 Juli 2017 10:34 WIB
Anggota Fraksi Golkar di DPR, Firman Subagyo. ( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, ANTARA JATENG - Belum ada keputusan dari Fraksi Golkar untuk
mengganti posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR setelah penetapannya
sebagai tersangka
kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik, kata anggota Fraksi
Partai Golkar di DPR Firman Subagyo.
"Belum. Kita ada mekanisme, aturan hukum, administrasi kita penuhi," kata Firman sebelum melakukan rapat pleno internal Fraksi Golkar di gedung parlemen, Jakarta, Selasa.
Firman mengatakan fraksinya mengadakan rapat internal semata untuk melakukan konsolidasi di parlemen.
"Kondisi sekarang ini kan mengharuskan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kita konsolidasi," kata dia.
KPK sudah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR, sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2009-2014.
Ketua KPK Agus Rahadjo pada Senin (17/7) menyatakan KPK menetapkan dia sebagai tersangka karena menduga dia melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KPT-e.
"Belum. Kita ada mekanisme, aturan hukum, administrasi kita penuhi," kata Firman sebelum melakukan rapat pleno internal Fraksi Golkar di gedung parlemen, Jakarta, Selasa.
Firman mengatakan fraksinya mengadakan rapat internal semata untuk melakukan konsolidasi di parlemen.
"Kondisi sekarang ini kan mengharuskan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kita konsolidasi," kata dia.
KPK sudah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR, sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2009-2014.
Ketua KPK Agus Rahadjo pada Senin (17/7) menyatakan KPK menetapkan dia sebagai tersangka karena menduga dia melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KPT-e.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
26 October 2024 17:16 WIB
Tiga remaja tenggelam di Pantai Wagir Indah Cilacap belum ditemukan Basarnas
02 October 2024 12:16 WIB