Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan tersangka terhadap putra
pesohor Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, terkait dugaan narkoba jenis
pil happy five.
"Tentunya yang kami dapatkan Axel telah ditetapkan sebagai
tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo menambahkan penyidik kepolisian juga mencekal Axel yang berencana berobat ke Singapura sejak Selasa (18/7).
Diungkapkan Argo, polisi telah menggelar perkara dan menetapkan
tersangka, serta menerbitkan surat pencekalan terhadap Axel.
Saat ini, tersangka menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah
Jakarta Selatan namun Argo menuturkan polisi berencana memindahkan Axel
menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.
Argo menjelaskan penyidik akan membantarkan penahanan Axel jika tim
dokter menyatakan tersangka narkoba itu sakit dan harus menjalani
perawatan di rumah sakit.
Argo mengungkapkan penetapan tersangka Axel berdasarkan keterangan
saksi, alat bukti transfer untuk pembelian narkoba kepada pengedar
ekstasi.
Sebelumnya, petugas bea cukai menangkap seorang penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7).
Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan
peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil
narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.
Axel Putra Jeremy Thomas Ditetapkan Tersangka Narkoba
Selasa, 18 Juli 2017 14:24 WIB
Putra pesohor Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba baru-baru ini. (instagram.com/inathomas)
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Menteri ATR/BPN bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
20 January 2025 14:00 WIB