Romi Tekankan PPP tidak dalam Mendukung atau tidak Mendukung Pembubaran HTI
Kamis, 20 Juli 2017 10:37 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Jakarta, ANTARA JATENG - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai
pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah menjadi
hikmah bagi aktivis pergerakan lainnya untuk tidak bertentangan dengan
NKRI dan Pancasila dalam berserikat.
"Ini tentu jadi hikmah bagi aktivis-aktivis pergerakan yang lainnya. Kedepannya kalau mendirikan ormas, berserikat atau berkumpul harus sejalan dengan Pancasila, tidak merongrong NKRI dan harus menjunjung persatuan kesatuan," ujar Ketua Umum PPP Romahurmuziy seusai membuka Mukernas II PPP, di Jakarta, Rabu (19/7) malam.
Sebelumnya, pemerintah mencabut status badan hukum Ormas HTI karena ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila. Kewenangan mencabut status badan hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas yang belum lama ini diterbitkan.
Ormas yang dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah artinya secara otomatis organisasi itu dibubarkan.
Romi mengatakan PPP prihatin atas pembubaran Ormas HTI, namun pemerintah menurut dia, sudah bertindak sesuai dengan ketentuan berlaku lantaran organisasi itu dipandang tidak sejalan dengan dasar negara.
"Masih viral di medsos, adanya keinginan mereka (HTI) menjadikan khilafah terbentang dari Thailand sampai Australia, menginginkan dunia dipimpin satu khilafah, kemudian menginginkan NKRI berganti. Ini hal-hal meresahkan, sehingga pemerintah membubarkan," terang dia.
Romi menekankan PPP tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembubaran HTI. Namun PPP meyakini bahwa pembubaran ormas merupakan hak pemerintah sebagaimana termaktub dalam Perppu Ormas.
"Ini tentu jadi hikmah bagi aktivis-aktivis pergerakan yang lainnya. Kedepannya kalau mendirikan ormas, berserikat atau berkumpul harus sejalan dengan Pancasila, tidak merongrong NKRI dan harus menjunjung persatuan kesatuan," ujar Ketua Umum PPP Romahurmuziy seusai membuka Mukernas II PPP, di Jakarta, Rabu (19/7) malam.
Sebelumnya, pemerintah mencabut status badan hukum Ormas HTI karena ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila. Kewenangan mencabut status badan hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas yang belum lama ini diterbitkan.
Ormas yang dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah artinya secara otomatis organisasi itu dibubarkan.
Romi mengatakan PPP prihatin atas pembubaran Ormas HTI, namun pemerintah menurut dia, sudah bertindak sesuai dengan ketentuan berlaku lantaran organisasi itu dipandang tidak sejalan dengan dasar negara.
"Masih viral di medsos, adanya keinginan mereka (HTI) menjadikan khilafah terbentang dari Thailand sampai Australia, menginginkan dunia dipimpin satu khilafah, kemudian menginginkan NKRI berganti. Ini hal-hal meresahkan, sehingga pemerintah membubarkan," terang dia.
Romi menekankan PPP tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembubaran HTI. Namun PPP meyakini bahwa pembubaran ormas merupakan hak pemerintah sebagaimana termaktub dalam Perppu Ormas.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
HUT Ke-68 LVRI, Ketum PPM berharap kesejahteraan veteran dapat terus ditingkatkan
02 January 2025 11:04 WIB