Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan terkait dugaan penipuan aset vila di Bali yang melibatkan artis Jeremy Thomas.

"Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya karena tempat kejadiannya di Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo menjelaskan Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus Jeremy Thomas dari Polda Bali setelah Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk (P19) tentang lokasi kejadiannya di Jakarta.

Argo menuturkan sebelumnya penyidik Polda Bali telah menetapkan tersangka terhadap Jeremy Thomas yang dituduhkan menipu aset vila.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menambahkan penyidik Polda Bali juga telah menyusun berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Jeremy.

Lantaran Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk lokasi kejadian berada di Jakarta maka Polda Bali melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan mengirimkan SPDP dan berkas BAP untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, warga negara Australia Alexander Patrick Morris melaporkan Jeremy Thomas terkait dugaan penipuan jual beli aset vila senilai Rp16 miliar ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014.