Djamal Aziz Bantah Pernah Tekan Miryam
Selasa, 22 Agustus 2017 12:31 WIB
Arsip Foto. Mantan anggota DPR Djamal Aziz (tengah) memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam penyidikan perkara suap t
Jakarta, ANTARA JATENG - Djamal Aziz mengaku tidak pernah menekan Miryam S
Haryani terkait perkara KTP elektronik (KTP-e) semasa menjadi anggota
Komisi II DPR.
"Tidak pernah, tidak betul itu, ngarang itu," kata Djamal di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.
Djamal mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e.
"Jadi begini, saya itu Juli 2010 sudah berakhir di Komisi II setelah itu reses, masuk lagi tanggal 16 Agustus, 17 Agustus libur. Kemudian 18 Agustus bicara untuk menyusun program, 18 Agustus saya sudah pindah ke Komisi X, bagaimana saya bisa ikut menekan?" kata Djamal.
Djamal juga membantah pernah mendampingi Akbar Faisal, mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura dan saat ini merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, menemui Miryam.
"Tidak pernah. Etika di DPR itu, begitu saya pindah komisi, ya saya sudah saya tidak punya otoritas di wilayah komisi lain. Saya 18 Agustus itu sudah pindah ke Komisi X," kata Djamal.
Djamal juga membantah semasa menjadi Ketua Kelompok Fraksi Partai Hanura di Komisi II DPR pernah bertemu dengan Setya Novanto, yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar, untuk membicarakan proyek KTP-e.
"Tidak ada. Saya kalau ngomong konsisten. Tidak mencla-mencle," katanya.
Pengacara Elza Syarief mengemukakan bahwa ada anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi KTP-e saat menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Miryam S Haryani, terdakwa perkara pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus korupsi KTP-e.
"Yang saya ingat Faisal Akbar dan Djamal Aziz pernah marah, mereka mengatakan ke Yani (Miryam S Haryani) 'Kenapa menyebut nama kami berdua? Padahal saya cuma sampaikan pesan saja karena uang kan dari Markus Nari', saya katakan, bicara yang sebenarnya aja," kata Elza Syarief dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).
"Tidak pernah, tidak betul itu, ngarang itu," kata Djamal di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.
Djamal mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e.
"Jadi begini, saya itu Juli 2010 sudah berakhir di Komisi II setelah itu reses, masuk lagi tanggal 16 Agustus, 17 Agustus libur. Kemudian 18 Agustus bicara untuk menyusun program, 18 Agustus saya sudah pindah ke Komisi X, bagaimana saya bisa ikut menekan?" kata Djamal.
Djamal juga membantah pernah mendampingi Akbar Faisal, mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura dan saat ini merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, menemui Miryam.
"Tidak pernah. Etika di DPR itu, begitu saya pindah komisi, ya saya sudah saya tidak punya otoritas di wilayah komisi lain. Saya 18 Agustus itu sudah pindah ke Komisi X," kata Djamal.
Djamal juga membantah semasa menjadi Ketua Kelompok Fraksi Partai Hanura di Komisi II DPR pernah bertemu dengan Setya Novanto, yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar, untuk membicarakan proyek KTP-e.
"Tidak ada. Saya kalau ngomong konsisten. Tidak mencla-mencle," katanya.
Pengacara Elza Syarief mengemukakan bahwa ada anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi KTP-e saat menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Miryam S Haryani, terdakwa perkara pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus korupsi KTP-e.
"Yang saya ingat Faisal Akbar dan Djamal Aziz pernah marah, mereka mengatakan ke Yani (Miryam S Haryani) 'Kenapa menyebut nama kami berdua? Padahal saya cuma sampaikan pesan saja karena uang kan dari Markus Nari', saya katakan, bicara yang sebenarnya aja," kata Elza Syarief dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jaksa ungkap penyerahan Rp1,5 miliar dari Aliza kepada eks penyidik KPK
22 November 2021 17:59 WIB, 2021