Ketua KPK Mengaku belum Terima Laporan Pemanggilan Dirdik oleh Pansus
Selasa, 29 Agustus 2017 14:56 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum menerima
laporan dari Direktur Penindakan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Aris
Budiman akan menghadiri panggilan panitia khusus (pansus) DPR tentang
KPK.
"Saya belum dapat laporan, karena kalau penyidik KPK keluar kantor KPK dipanggil siapapun pasti melaporkannya, tapi saya belum dapat laporannya," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Senin.
Pada hari ini pukul 19.30 WIB, rencananya pansus DPR akan mendengarkan keterangan Dirdik KPK Aris Budiman, namun hingga saat ini belum didapat konfirmasi kehadiran Aris.
"Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR RI yang ditandatangani Pejabat Sekretaris Jenderal yaitu undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditujukan kepada Dirdik KPK, surat tertanggal 28 Agustus 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, terhadap surat itu KPK akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Nama Aris belakangan ramai dibicarakan karena pengakuan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP-Elektronik.
Dalam pemeriksaan 1 Desember 2016, Miryam mengatakan kepada dua orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa Miryam diceritakan oleh rekannya sesama anggota DPR bahwa mereka itu sudah bertemu dengan tujuh orang penyidik dan pengawai KPK, salah satunya adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman.
Miryam mengatakan bahwa penyidik KPK itu menawari anggota Komisi III DPR untuk terhindar dari jeratan penyidikan dengan imbalah Rp2 miliar. Ketujuh penyidik dan pegawai KPK itu juga disebut membocorkan jadwal pemeriksaan kepada beberapa anggota Komisi Hukum DPR.
Pengakuan Miryam yang terekam dalam video pemeriksaan itu diputar dalam sidang 14 Agustus 2017 oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membuktikan bahwa Miryam diperiksa tidak dalam tekanan dalam penyidikan kasus KTP-e.
Aris Budiman menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK pada September 2015, satu tahun setelah KPK menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pertama KTP-e.
Belakangan Aris disebut ikut aktif dalam kasus tersebut bahkan ikut memeriksa salah satu saksi kunci KTP-e yaitu Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Los Angeles pada 5 Juli 2017 lalu.
"Saya belum dapat laporan, karena kalau penyidik KPK keluar kantor KPK dipanggil siapapun pasti melaporkannya, tapi saya belum dapat laporannya," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Senin.
Pada hari ini pukul 19.30 WIB, rencananya pansus DPR akan mendengarkan keterangan Dirdik KPK Aris Budiman, namun hingga saat ini belum didapat konfirmasi kehadiran Aris.
"Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR RI yang ditandatangani Pejabat Sekretaris Jenderal yaitu undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditujukan kepada Dirdik KPK, surat tertanggal 28 Agustus 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, terhadap surat itu KPK akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Nama Aris belakangan ramai dibicarakan karena pengakuan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP-Elektronik.
Dalam pemeriksaan 1 Desember 2016, Miryam mengatakan kepada dua orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa Miryam diceritakan oleh rekannya sesama anggota DPR bahwa mereka itu sudah bertemu dengan tujuh orang penyidik dan pengawai KPK, salah satunya adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman.
Miryam mengatakan bahwa penyidik KPK itu menawari anggota Komisi III DPR untuk terhindar dari jeratan penyidikan dengan imbalah Rp2 miliar. Ketujuh penyidik dan pegawai KPK itu juga disebut membocorkan jadwal pemeriksaan kepada beberapa anggota Komisi Hukum DPR.
Pengakuan Miryam yang terekam dalam video pemeriksaan itu diputar dalam sidang 14 Agustus 2017 oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membuktikan bahwa Miryam diperiksa tidak dalam tekanan dalam penyidikan kasus KTP-e.
Aris Budiman menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK pada September 2015, satu tahun setelah KPK menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pertama KTP-e.
Belakangan Aris disebut ikut aktif dalam kasus tersebut bahkan ikut memeriksa salah satu saksi kunci KTP-e yaitu Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Los Angeles pada 5 Juli 2017 lalu.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
05 September 2024 17:00 WIB