Dirdik KPK Laporkan Novel Dugaan Penghinaan, Polda Metro sudah Periksa Pelapor
Kamis, 31 Agustus 2017 16:44 WIB
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Direktur
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris
Budiman sebagai saksi pelapor terkait dengan dugaan pencemaran nama baik
yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.
"(Aris Budiman, red.) sudah diperiksa kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Brigjen Polisi Aris Budiman pada Jumat (30/8).
Dia mengatakan kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga menyeret Novel Baswedan itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Argo mengatakan penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Aris itu.
Argo enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Aris namun polisi telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum memeriksa Novel sebagai saksi terlapor, namun akan segera diagendakan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Aris melaporkan Novel terkait dengan dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik dan media sosial.
"(Aris Budiman, red.) sudah diperiksa kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Brigjen Polisi Aris Budiman pada Jumat (30/8).
Dia mengatakan kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga menyeret Novel Baswedan itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Argo mengatakan penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Aris itu.
Argo enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Aris namun polisi telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum memeriksa Novel sebagai saksi terlapor, namun akan segera diagendakan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Aris melaporkan Novel terkait dengan dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik dan media sosial.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ditetapkan KPK RI sebagai desa percontohan Antikorupsi
04 December 2024 12:43 WIB
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
26 November 2024 17:02 WIB
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB