New York, ANTARA JATENG - Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi sebuah resolusi untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Republik Rakyat Demokratik Korea Utara atas uji coba nuklir pada 3 September karena melanggar resolusi Dewan Keamanan sebelumnya.

Resolusi Senin tersebut merupakan tindakan Dewan Keamanan yang ketiga terkait negara tersebut dalam lima minggu, yakni membatasi pasokan minyak Korut hampir 30 persen, melarang semua ekspor tekstilnya senilai 800 juta dolar AS dan pengiriman uang dari buruh Korea Utara dari luar negeri.

Dengan langkah baru tersebut, 90 persen ekspor Korea Utara kini dilarang.

Resolusi Senin itu menyusul resolusi dewan pada 5 Agustus, yang memberlakukan larangan ekspor batubara, besi, bijih besi, timah hitam dan makanan laut dari DPRK, di antara tindakan pembatasan lainnya. 

Dewan juga mengadopsi sebuah pernyataan presiden pada 29 Agustus yang mengecam peluncuran rudal balistik Korea Utara sebelumnya dan juga peluncuran rudal lainnya pada 25 Agustus, demikian Kantor Berita Xinhua mewartakan.