Pemkab Kudus perpanjang pembebasan denda PBB hingga akhir Desember
Rabu, 2 Oktober 2024 13:46 WIB
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Desember 2024.
"Perpanjangan ini dalam rangka optimalisasi pendapatan, termasuk memberikan kesempatan wajib pajak yang menunggak belum membayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Apalagi, kata dia, program pembebasan denda tunggakan yang bulan sebelumnya diberlakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Kudus mendapatkan animo cukup besar, sehingga diperpanjang untuk optimalisasi pendapatan.
Hasilnya, imbuh dia, penerimaan pajak untuk sektor PBB hingga akhir September 2024 sudah melampaui target penerimaan.
Target penerimaan PBB setelah ada penyesuaian melalui APBD Perubahan 2024 sebesar Rp45 miliar, namun realisasinya hingga akhir September 2024 sebesar Rp46,11 miliar atau 102,47 persen.
"Mudah-mudahan dengan adanya perpanjangan hingga akhir tahun 2024, piutang PBB bisa semakin berkurang," ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum menambahkan program pembebasan denda tunggakan PBB tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkannya.
Untuk pembayarannya, kata dia, tidak harus datang ke loket pembayaran pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus, karena banyak alternatif yang bisa dibayar dari rumah atau saat sibuk sekalipun.
Kanal pembayaran yang tersedia, yakni bisa kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamarta maupun Indomaret. Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Berdasarkan catatan sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Kudus berminat memanfaatkan program dispensasi nilai piutang PBB yang terbayar lebih dari Rp5,9 miliar. Sehingga piutang PBB yang awalnya sebesar Rp35 miliar semakin berkurang.
Pemkab Kudus juga menyediakan kanal untuk mengetahui tagihan PBB, melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.
Baca juga: Pemkab Batang intensifkan warga patuh bayar pajak kendaraan
Baca juga: Pemkab Batang intensifkan warga patuh bayar pajak kendaraan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024