Penyalur Barang Kebutuhan Pokok Didorong Urus TDPUD
Kamis, 14 September 2017 19:40 WIB
Pedagang daging sapi di Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tengah memotong-motong daging sapi yang akan dijual ke pembeli. Pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi daging sapi maupun kebutuhan pokok lainnya diwajibkan mengurus tanda
Kudus, ANTARA JATENG - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha distribusi barang kebutuhan pokok untuk mengurus tanda daftar pelaku usaha distribusi (TDPUD) barang kebutuhan pokok.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, setiap pelaku usaha penyalur barang kebutuhan pokok wajib mengurus TDPUD," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Kamis.
Meskipun pengurusan TDPUD tersebut menjadi kewenangannya Kementerian Perdagangan, kata dia, pemerintah daerah memang berkepentingan menyampaikan aturan tersebut.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga akan membantu para pelaku usaha untuk mengurus TDPUD tersebut.
Apalagi, lanjut dia, pengurusannya bisa dilakukan secara daring.
Ia mengatakan, pelaku usaha yang diwajibkan mengurus TDPUD tersebut, tidak hanya tingkat distributor barang kebutuhan pokok, melainkan sub distributir dan agen barang kebutuhan pokok juga diwajibkan.
Adapun jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian, seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah.
Sementara barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu, sedangkan barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan, meliputi daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
Untuk sementara, kata dia, pelaku usaha yang akan difasilitasi, merupakan pelaku usaha berskala besar setingkat distributor, karena sebelumnya mereka diundang pada saat rapat koordinasi persiapan bulan puasa.
"Kami menargetkan, ada sekitar 15 pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli kebutuhan pokok," ujarnya.
Mereka nantinya, kata dia, akan dijadikan percontohan bagi pelaku usaha lainnya yang belum memiliki TDPUD agar untuk segera mengurusnya.
Persyaratan untuk mengurus TDPUD tersebut, yakni harus miliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Menurut dia, sebagai warga negara yang taat aturan, kepemilikan TDPUD tersebut harus dipenuhi.
Apalagi, lanjut dia, saat ini telah terbentuk tim satuan petugas pangan yang akan melakukan monitoring ketersediaan bahan pokok di daerah.
Bagi pelaku usaha yang melanggar kepemilikan TDPUD, bakal dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pejabat penerbit.
"Dinas Perdagangan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, tentunya memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong para pelaku usaha di Kudus tertib terhadap aturan," ujarnya.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, setiap pelaku usaha penyalur barang kebutuhan pokok wajib mengurus TDPUD," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Kamis.
Meskipun pengurusan TDPUD tersebut menjadi kewenangannya Kementerian Perdagangan, kata dia, pemerintah daerah memang berkepentingan menyampaikan aturan tersebut.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga akan membantu para pelaku usaha untuk mengurus TDPUD tersebut.
Apalagi, lanjut dia, pengurusannya bisa dilakukan secara daring.
Ia mengatakan, pelaku usaha yang diwajibkan mengurus TDPUD tersebut, tidak hanya tingkat distributor barang kebutuhan pokok, melainkan sub distributir dan agen barang kebutuhan pokok juga diwajibkan.
Adapun jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian, seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah.
Sementara barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu, sedangkan barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan, meliputi daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
Untuk sementara, kata dia, pelaku usaha yang akan difasilitasi, merupakan pelaku usaha berskala besar setingkat distributor, karena sebelumnya mereka diundang pada saat rapat koordinasi persiapan bulan puasa.
"Kami menargetkan, ada sekitar 15 pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli kebutuhan pokok," ujarnya.
Mereka nantinya, kata dia, akan dijadikan percontohan bagi pelaku usaha lainnya yang belum memiliki TDPUD agar untuk segera mengurusnya.
Persyaratan untuk mengurus TDPUD tersebut, yakni harus miliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Menurut dia, sebagai warga negara yang taat aturan, kepemilikan TDPUD tersebut harus dipenuhi.
Apalagi, lanjut dia, saat ini telah terbentuk tim satuan petugas pangan yang akan melakukan monitoring ketersediaan bahan pokok di daerah.
Bagi pelaku usaha yang melanggar kepemilikan TDPUD, bakal dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pejabat penerbit.
"Dinas Perdagangan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, tentunya memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong para pelaku usaha di Kudus tertib terhadap aturan," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
26 November 2024 17:02 WIB
Usai penghapusan aset, Pasar Babe Kudus segera dibangun dengan anggaran Rp1,5 miliar
30 August 2024 10:39 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
FKS Foundation bersama PT Tiga Pilar Sejahtera bangun sarana air bersih untuk warga Sragen
14 December 2024 13:04 WIB
PLN pastikan kesiapan infrastruktur layanan kelistrikan andal jelang Nataru
09 December 2024 20:50 WIB