Logo Header Antaranews Jateng

Kejari serahkan uang rampasan Rp4,487 miliar kepada Pemkab Banyumas

Senin, 9 Desember 2024 16:04 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Gloria Sinuhaji (dua dari kanan) menyerahkan barang rampasan negara berupa uang sebesar Rp4,487 miliar kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas Arif Triyanto di Aula Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA/Sumarwoto.

Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyerahkan barang rampasan negara berupa uang sekitar Rp4,487 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) setempat.

Uang yang merupakan barang bukti dalam penanganan perkara oleh Kejari Purwokerto di bidang pidana khusus itu diserahterimakan oleh Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji kepada Kepala Dinsospermades Kabupaten Banyumas Arif Triyanto di Aula Kejari Purwokerto, Banyumas, Senin siang.

Ditemui setelah acara, Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji mengatakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, pihaknya mengembalikan barang bukti berupa uang yang bersumber dari dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd) Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dalam perkara atas nama terpidana Ida Rokhani dan kawan-kawan.

"Di mana tadi sudah kami kembalikan uang sebesar Rp4,487 miliar kepada Kepala Dinsospermades Kabupaten Banyumas dan akan diserahkan ke BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) untuk kegiatan BUMDesma yang akan dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya," kata dia menjelaskan.

Ia mengharapkan dengan kejadian tersebut, uang yang telah diserahkan itu dapat dikembalikan dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, kata dia, perbuatan pidana berupa korupsi eks dana PNMP MPd yang telah ditangani Kejari Purwokerto tidak berulang.

"Tadi sudah kami sampaikan ke teman-teman, nanti kami akan memberikan supervisi, kami akan memberikan edukasi agar kiranya nanti perbuatan-perbuatan ini ke depannya akan kami laksanakan lebih baik lagi. Jangan sampai tersandung dua kali kesalahan yang sama di tempat yang sama," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam penanganan perkara khususnya korupsi, selain pihaknya melakukan pidana badan, yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan keuangan kerugian negara itu dapat kembali dan bisa dipulihkan.

Dengan demikian, kata dia, hal itu mempunyai manfaat yang lebih dan dapat digunakan untuk pengembangan, pembangunan, dan lain-lain.

"Selain yang Rp4,87 miliar ini, sebelumnya kami juga sudah mengembalikan uang ke kepala desa sekitar Rp300 juta. Nah kemudian sebelumnya kami juga mengembalikan seperti mobil yang sudah kami sita, kemudian sepeda motor, dan lain-lain," katanya.

Kendati demikian, Sinuhaji mengakui penyerahan atau pengembalian uang sebesar Rp4,48 miliar itu baru dapat dilaksanakan saat sekarang karena ada beberapa prosedur yang harus dilalui.

Sementara itu, Kepala Dinsospermades Kabupaten Banyumas Arif Triyanto mengatakan setelah uang sebesar Rp4,487 miliar tersebut diterima, pihaknya langsung menyerahkannya kepada pengelola sementara dari dana bergulir masyarakat.

"Kami serahkan secara langsung di depan Kejaksaan juga, untuk dimasukkan sesuai dengan amar putusan itu sebagai modal BUMDes Bersama LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) Kecamatan Kedungbanteng," katanya.

Ia mengharapkan modal tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.

Kasus penyalahgunaan dana eks PNPM MPd yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022 itu melibatkan tiga terdakwa, yakni Camat Kedungbanteng Purjito, Komisaris Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kedungmas Arif Indra Setyadi, dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas Ida Rokhani.

Dalam putusan sidang tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 2 Agustus 2023, terdakwa Purjito divonis 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani divonis 5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan berdasarkan putusan banding tertanggal 15 September 2023, ketiganya bebas dari hukuman.

Atas dasar putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwokerto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya berdasarkan putusan MA pada bulan Maret 2024, vonis bebas terhadap Purjito dan Ida Rokhani dibatalkan. Demikian pula vonis bebas terhadap Arif Indra Setyadi dibatalkan oleh MA pada 4 Juni 2024.


Baca juga: KPK Usulkan Uang Rampasan untuk Pemberantasan Korupsi



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024