Polda Metro akan Periksa Miryam Terkait Brigjen Aris Budiman
Senin, 25 September 2017 13:40 WIB
Miryam S Haryani (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan
pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani sebagai saksi laporan Direktur
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi
Aris Budiman terkait pemberitaan menerima uang Rp2 miliar.
"Rencananya pekan (ini) depan kita akan lakukan pemeriksaan kembali kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Senin.
Adi mengatakan Miryam akan dimintai keterangan sebagai saksi laporan Brigjen Polisi Aris Budiman yang dituduh menerima uang Rp2 miliar berdasarkan berita salah satu media massa.
Adi menjelaskan keterangan yang menyebutkan Aris Budiman menerima Rp2 miliar itu berdasarkan sidang Miryam.
"Sumber yang menyatakan ada tujuh penyidik KPK yang bertemu Komisi III itu dari sidang Miryam," ujar Adi.
Guna mendapatkan penjelasan itu, Adi menuturkan polisi perlu memeriksa Miryam mengklarifikasi pernyataannya saat persidangan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa Miryam pada Rabu (20/9) namun politisi Partai Hanura itu meminta penyidik untuk menahan keterangannya itu.
"Rencananya pekan (ini) depan kita akan lakukan pemeriksaan kembali kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Senin.
Adi mengatakan Miryam akan dimintai keterangan sebagai saksi laporan Brigjen Polisi Aris Budiman yang dituduh menerima uang Rp2 miliar berdasarkan berita salah satu media massa.
Adi menjelaskan keterangan yang menyebutkan Aris Budiman menerima Rp2 miliar itu berdasarkan sidang Miryam.
"Sumber yang menyatakan ada tujuh penyidik KPK yang bertemu Komisi III itu dari sidang Miryam," ujar Adi.
Guna mendapatkan penjelasan itu, Adi menuturkan polisi perlu memeriksa Miryam mengklarifikasi pernyataannya saat persidangan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa Miryam pada Rabu (20/9) namun politisi Partai Hanura itu meminta penyidik untuk menahan keterangannya itu.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB