Rhoma Irama Merasa KPU tidak Berlaku Adil
Senin, 23 Oktober 2017 18:01 WIB
Deklarasi Partai Idaman Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) H. Rhoma Irama memberikan pidato kepada simpatisan partai di Surabaya, , Jawa Timur, (29/9). Kehadirannya Rhoma dalam rangka pendeklarasian Partai Idaman di Jawa Timur sekaligus
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama merasa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak berlaku adil terhadap partainya
dalam proses pendaftaran partai politik.
Hal itu disampaikan Rhoma kala melaporkan KPU ke Bawaslu, di Jakarta, Senin petang.
"Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi KPU perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma.
Rhoma mengatakan Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena Sipol sering mengalami kendala teknis. Namun hal ini tidak ditolerir KPU.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.
Hal itu disampaikan Rhoma kala melaporkan KPU ke Bawaslu, di Jakarta, Senin petang.
"Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi KPU perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma.
Rhoma mengatakan Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena Sipol sering mengalami kendala teknis. Namun hal ini tidak ditolerir KPU.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Rhoma Irama Adukan KPU ke Bawaslu, karena Melanggar Tahapan Awal Pemilu
23 October 2017 13:02 WIB, 2017