Jakarta ANTARA JATENG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan bahwa pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi tak akan membubarkan KPK.

"Arah tidak ke situ semakin banyak yang memerangi korupsi itu semakin baik. Berpikir harus positif jangan berpikir nanti KPK dibubarkan ya tidak lah. KPK masa dibubarkan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Basaria, pembentukan Densus Tipikor justru bisa membuat tugas KPK semakin ringan dalam pemberantasan korupsi.

"Semakin mereka bagus, tentu tugas KPK semkin ringan. Semakin banyak orang yang mengerjakan sesuatu, pekerjaan ini kan semakin ringan," ucap Basaria.

Ia menjelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang KPK dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya KPK agar pemberantasan korupsi itu semakin berdaya dan berhasil dalam hal ini semakin efektif dan efisien. Jika itu terkait dengan pencegahan di kementerian/lembaga termasuk masyarakat seluruhnya.

"Tetapi kalau kita berbicara penindakan sudah barang tentu kepada penegak hukum dalam hal ini termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Pada prinsipnya kami senang kalau Kepolisian dan Kejaksaan bekerja baik ya, bekerja semakin efektif dan efisien dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sementara apakah KPK setuju atau tidak terkait pembentukan Densus Tipikor tersebut, Basaria tidak memberikan jawaban secara spesifik.

"Apakah kami setuju atau tidak setuju. Kalau KPK dalam posisi seperti ini sesuai dengan tugasnya kami memang men-'trigger' mereka supaya lebih maju. Masalahnya sekarang dananya itu dari mana kita tidak tahu. Ini mungkin kami serahkan kepada pemerintah tidak menjadi wewenang dari KPK," ucap Basaria.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10).

Dia mengatakan Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.

Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.