Fahri Menilai KPK Bertindak Sembrono dengan Membocorkan SPPD Novanto
Selasa, 7 November 2017 14:48 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku kecewa
dengan KPK karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama
Setya Novanto "bocor" dan tersebar ke publik, padahal institusi tersebut
harus bisa menjaga kerahasiaan surat tersebut.
"Karena KPK telah bertindak secara sembrono dengan membocorkan sprindik atau SPDP dan membocorkan rahasia-rahasia penyidikan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia menilai seharusnya KPK lebih berhati-hati karena bagaimana pun DPR merupakan lembaga yang penting di Indonesia sehingga kalau Ketua DPR mau diperiksa, harus menggunakan etika.
Menurut dia, ada Ketetapan MPR Nomor No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya etika politik dan pemerintahan yang sering digunakan KPK namun tidak digunakan kepada Ketua DPR.
"Standar kita tentang cara kerja lembaga negara ini sudah dirusak oleh KPK. Pakai etika seharusnya, sebagaimana mereka menyembunyikan pemeriksaan terhadap banyak pejabat negara namun saya tidak mau menyebutkan namanya," ujarnya.
Menurut dia, tidak tepat status Novanto sebagai Pimpinan DPR yang masih dicekal berpergian ke luar negeri padahal proses praperadilannya menang.
Dia mengatakan apa yang dikatakannya bukan soal hanya terkait Novanto, namun siapapun Ketua DPR dirinya akan tetap mengatakan tindakan KPK itu telah merusak standar etika dalam bekerja di kelembagaan negara.
"Saya tetap mengatakan tindakan KPK ini memuakkan karena ini merusak standar etika dalam bekerja kelembagaan negara," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah surat yang diduga SPDP KPK terkait Setya Novanto tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017.
Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Novanto disangkakan melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
"Karena KPK telah bertindak secara sembrono dengan membocorkan sprindik atau SPDP dan membocorkan rahasia-rahasia penyidikan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia menilai seharusnya KPK lebih berhati-hati karena bagaimana pun DPR merupakan lembaga yang penting di Indonesia sehingga kalau Ketua DPR mau diperiksa, harus menggunakan etika.
Menurut dia, ada Ketetapan MPR Nomor No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya etika politik dan pemerintahan yang sering digunakan KPK namun tidak digunakan kepada Ketua DPR.
"Standar kita tentang cara kerja lembaga negara ini sudah dirusak oleh KPK. Pakai etika seharusnya, sebagaimana mereka menyembunyikan pemeriksaan terhadap banyak pejabat negara namun saya tidak mau menyebutkan namanya," ujarnya.
Menurut dia, tidak tepat status Novanto sebagai Pimpinan DPR yang masih dicekal berpergian ke luar negeri padahal proses praperadilannya menang.
Dia mengatakan apa yang dikatakannya bukan soal hanya terkait Novanto, namun siapapun Ketua DPR dirinya akan tetap mengatakan tindakan KPK itu telah merusak standar etika dalam bekerja di kelembagaan negara.
"Saya tetap mengatakan tindakan KPK ini memuakkan karena ini merusak standar etika dalam bekerja kelembagaan negara," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah surat yang diduga SPDP KPK terkait Setya Novanto tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017.
Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Novanto disangkakan melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pengamat menilai upaya Ganjar dorong UMKM berdikari tepat atasi kemiskinan
22 June 2022 22:28 WIB, 2022
Pengamat menilai pariwisata Indonesia perlahan bangkit seiring libur Lebaran
08 May 2022 20:58 WIB, 2022
Pengamat menilai wacana penundaan pemilu lebih memungkinkan dilakukan
25 February 2022 18:55 WIB, 2022
Analis menilai tdak masalah jika ada wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah
17 February 2022 13:04 WIB, 2022
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Peringati Isra Mikraj 2025, Ketum Berto ajak PPM Jateng kembalikan kejayaan organisasi
28 January 2025 17:47 WIB