Polda Metro akan Minta Keterangan Klarifikasi dan Penetapan NJOP Reklamasi Teluk Jakarta
Selasa, 7 November 2017 14:56 WIB
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5/2017). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso )
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya akan menelusuri penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau
reklamasi Teluk Jakarta.
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami berkaitan NJOP, apakah sudah sesuai atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Guna menelusuri penentuan NJOP pulau reklamasi, Argo mengatakan, polisi akan memeriksa Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Polisi, ia menjelaskan, akan meminta keterangan mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan kepada ketiga pejabat itu.
"Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada atau tidak kerugian negara dari proyek itu," katanya.
Berdasarkan keterangan dari ketiga saksi itu, ia melanjutkan, penyidik kepolisian akan menilai kesesuaian proses penentuan NJOP dengan peraturan.
Polisi sudah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan indikasi penyelewengan anggaran negara dalam proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.
NJOP pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami berkaitan NJOP, apakah sudah sesuai atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Guna menelusuri penentuan NJOP pulau reklamasi, Argo mengatakan, polisi akan memeriksa Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Polisi, ia menjelaskan, akan meminta keterangan mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan kepada ketiga pejabat itu.
"Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada atau tidak kerugian negara dari proyek itu," katanya.
Berdasarkan keterangan dari ketiga saksi itu, ia melanjutkan, penyidik kepolisian akan menilai kesesuaian proses penentuan NJOP dengan peraturan.
Polisi sudah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan indikasi penyelewengan anggaran negara dalam proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.
NJOP pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB