Kunjungan ke Lapas Permisan Nusakambangan Masih Ditutup
Kamis, 9 November 2017 11:15 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Permisan Yan Rusmanto. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Sumarwoto)
Cilacap, ANTARA JATENG - Kunjungan keluarga napi ke Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, masih ditutup setelah kerusuhan antarnapi, kata Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto.
"Sekarang masih dalam evaluasi sambil pembenahan dari berbagai aspek," katanya saat dihubungi wartawan dari Cilacap, Kamis.
Evaluasi tersebut dilakukan agar semua aspek, termasuk keamanan, bisa terjaga dengan baik.
Menurut dia, kunjungan keluarga napi ke Lapas Permisan akan segera dibuka kembali jika evaluasi telah selesai.
"Nanti kalau sudah selesai segera kunjungan keluarga dibuka lagi agar aspek keamanan yang mendukung semua itu bisa terjaga dengan baik," tegasnya.
Informasi yang diperoleh dari petugas di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus Lapas Nusakambangan, red.), Cilacap, kunjungan keluarga napi ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan tetap dibuka, kecuali Lapas Permisan.
Jadwal kunjungan keluarga napi ke tujuh lapas di Pulau Nusakambangan dibuka pada hari Senin sampai Kamis pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Jadwal kunjungan hari Senin dan Rabu untuk napi Lapas Batu, Lapas Besi, dan Lapas Narkotika.
Sementara itu, pada hari Selasa dan Kamis untuk napi Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih.
Kerusuhan antarnapi di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, yang terjadi pada hari Selasa (7/11) mengakibatkan seorang napi meninggal dunia dan tiga napi luka-luka.
Salah seorang napi yang terluka bernama John Kei yang merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dalam hal ini, Jhon Kei mengalami luka di pelipis dan tangan.
Sementara itu, napi yang meninggal dunia bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony yang merupakan rekan Jhon Kei.
Bony yang mengalami luka berat pada punggung dan perut itu meninggal dunia dalam perjalananan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
Personel Polres Cilacap dibantu Brimob Polda Jateng yang datang ke Lapas Permisan segera melakukan pengaman bersama petugas lapas setempat sehingga situasi dapat dikendalikan.
Selain itu, petugas juga memeriksa 25 saksi yang mengetahui kerusuhan tersebut serta melakukan razia untuk mencari barang bukti yang digunakan saat kerusuhan, antara lain, batu, kayu, pisau, dan besi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tujuh tersangka kerusuhan, masing-masing lima tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama Sutrisno dan dua tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama David.
Lima tersangka yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, serta Bony yang meninggal dunia akibat kerusuhan itu. Dua tersangka lain yang dilaporkan oleh David berinisial S dan HB.
"Sekarang masih dalam evaluasi sambil pembenahan dari berbagai aspek," katanya saat dihubungi wartawan dari Cilacap, Kamis.
Evaluasi tersebut dilakukan agar semua aspek, termasuk keamanan, bisa terjaga dengan baik.
Menurut dia, kunjungan keluarga napi ke Lapas Permisan akan segera dibuka kembali jika evaluasi telah selesai.
"Nanti kalau sudah selesai segera kunjungan keluarga dibuka lagi agar aspek keamanan yang mendukung semua itu bisa terjaga dengan baik," tegasnya.
Informasi yang diperoleh dari petugas di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus Lapas Nusakambangan, red.), Cilacap, kunjungan keluarga napi ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan tetap dibuka, kecuali Lapas Permisan.
Jadwal kunjungan keluarga napi ke tujuh lapas di Pulau Nusakambangan dibuka pada hari Senin sampai Kamis pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Jadwal kunjungan hari Senin dan Rabu untuk napi Lapas Batu, Lapas Besi, dan Lapas Narkotika.
Sementara itu, pada hari Selasa dan Kamis untuk napi Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih.
Kerusuhan antarnapi di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, yang terjadi pada hari Selasa (7/11) mengakibatkan seorang napi meninggal dunia dan tiga napi luka-luka.
Salah seorang napi yang terluka bernama John Kei yang merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dalam hal ini, Jhon Kei mengalami luka di pelipis dan tangan.
Sementara itu, napi yang meninggal dunia bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony yang merupakan rekan Jhon Kei.
Bony yang mengalami luka berat pada punggung dan perut itu meninggal dunia dalam perjalananan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
Personel Polres Cilacap dibantu Brimob Polda Jateng yang datang ke Lapas Permisan segera melakukan pengaman bersama petugas lapas setempat sehingga situasi dapat dikendalikan.
Selain itu, petugas juga memeriksa 25 saksi yang mengetahui kerusuhan tersebut serta melakukan razia untuk mencari barang bukti yang digunakan saat kerusuhan, antara lain, batu, kayu, pisau, dan besi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tujuh tersangka kerusuhan, masing-masing lima tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama Sutrisno dan dua tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama David.
Lima tersangka yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, serta Bony yang meninggal dunia akibat kerusuhan itu. Dua tersangka lain yang dilaporkan oleh David berinisial S dan HB.
Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB