Logo Header Antaranews Jateng

Pascakerusuhan, Polisi Masih Disiagakan di Lapas Permisan

Kamis, 9 November 2017 09:16 WIB
Image Print
Belasan personel Brimob Polda Jawa Tengah meninggalkan Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu (8/11/2017), setelah bertugas di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, pascakerusuhan antarnapi. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Sumarwoto)
Cilacap, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, masih menyiagakan tambahan personelnya di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, setelah kerusuhan antarnapi.

"Hingga hari ini, kami masih menempatkan 100 personel di Lapas Permisan hingga situasi dan kondisi benar-benar kondusif," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto di Cilacap, Kamis.

Dia mengakui personel Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang bertugas mengamankan Lapas Permisan setelah kerusuhan telah ditarik keluar Pulau Nusakambangan pada Rabu (8/11) karena harus melaksanakan kegiatan lain di Jakarta.

Kendati demikian, pihaknya telah menambah personel Polres Cilacap yang bertugas mengamankan Lapas Permisan sehingga jumlahnya tetap utuh 100 orang.

"Jika situasi benar-benar telah kondusif, nanti pelan-pelan akan kami kurangi," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kerusuhan tersebut, ia mengatakan sementara masih tetap tujuh orang.

Kerusuhan antarnapi di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, terjadi pada Selasa (7/11) mengakibatkan seorang napi meninggal dunia dan tiga napi luka-luka.

Salah seorang napi yang terluka, yakni John Kei yang merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. Dalam kerusuhan itu, Jhon Kei mengalami luka di pelipis dan tangan.

Napi yang meninggal dunia, yakni Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, merupakan rekan Jhon Kei. Bony yang mengalami luka berat pada punggung dan perut itu meninggal dunia dalam perjalananan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.

Personel Polres Cilacap dibantu Brimob Polda Jateng yang datang ke Lapas Permisan segera melakukan pengaman bersama petugas lapas setempat sehingga situasi dapat dikendalikan.

Selain itu, petugas juga memeriksa 25 saksi yang mengetahui kerusuhan tersebut serta melakukan razia untuk mencari barang bukti yang digunakan saat kerusuhan, antara lain batu, kayu, pisau, dan besi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tujuh tersangka kerusuhan, masing-masing lima tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama Sutrisno dan dua tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama David.

Lima tersangka yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, serta Bony yang meninggal dunia akibat kerusuhan itu, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan oleh David berinisial S dan HB.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024