Apindo Dorong Perusahaan Siapkan Struktur Skala Upah
Kamis, 16 November 2017 20:08 WIB
Sejumlah perwakilan perusahaan di Solo dan sekitarnya usai pelaksanaan dialog interaktif tentang pelaksanaan struktur dan skala upah di Gedung Pertemuan Orient Solo (Foto: ANTARAJATENG.COM/Aris Wasita Widiastuti)
Solo, ANTARA JATENG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mendorong perusahaan menyiapkan struktur dan skala upah bagi karyawan.
"Ini sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Bidang ekonomi dan Perbankan Apindo Jawa Tengah Noerwito usai pelaksanaan dialog interaktif tentang pelaksanaan struktur dan skala upah di Gedung Pertemuan Orient Solo, Kamis.
Menurut dia, sejauh ini perusahaan di Jawa Tengah yang mampu untuk menyiapkan struktur dan skala upah tersebut baru sekitar 60 persen. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu untuk memberikan dorongan kepada perusahaan.
"Bagaimanapun juga struktur dan skala upah ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, perusahaan harus segera menyesuaikan," katanya.
Terkait dengan kendala di lapangan seperti perusahaan yang masih kesulitan menyusun skala dan struktur upah, dikatakannya, Apindo siap memberikan bantuan salah satunya melalui pelatihan.
"Saat ini masih ada sebagian perusahaan yang belum menyusun karena belum memahaminya. Oleh karena itu, kami menggelar pelatihan di Solo, ke depan juga akan digelar di Pekalongan, Banyumas, dan beberapa daerah lain," katanya.
Sementara itu, ia menilai keluarnya Permenaker nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah dapat menjadi alternatif untuk kesejahteraan karyawan maupun strategi peningkatan kinerja perusahaan.
"Karena di dalam regulasi ini perusahaan diwajibkan untuk memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dalam pertimbangan upah yang diberikan," katanya.
Menurut dia, peraturan tersebut berbeda dari sebelumnya, yaitu seluruh karyawan diatur dengan UMK dan gaji sama.
"Kalau sekarang tidak bisa, mereka yang memiliki posisi, golongan, dan masa kerja tertentu wajib diberikan upah yang berbeda," katanya.
"Ini sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Bidang ekonomi dan Perbankan Apindo Jawa Tengah Noerwito usai pelaksanaan dialog interaktif tentang pelaksanaan struktur dan skala upah di Gedung Pertemuan Orient Solo, Kamis.
Menurut dia, sejauh ini perusahaan di Jawa Tengah yang mampu untuk menyiapkan struktur dan skala upah tersebut baru sekitar 60 persen. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu untuk memberikan dorongan kepada perusahaan.
"Bagaimanapun juga struktur dan skala upah ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, perusahaan harus segera menyesuaikan," katanya.
Terkait dengan kendala di lapangan seperti perusahaan yang masih kesulitan menyusun skala dan struktur upah, dikatakannya, Apindo siap memberikan bantuan salah satunya melalui pelatihan.
"Saat ini masih ada sebagian perusahaan yang belum menyusun karena belum memahaminya. Oleh karena itu, kami menggelar pelatihan di Solo, ke depan juga akan digelar di Pekalongan, Banyumas, dan beberapa daerah lain," katanya.
Sementara itu, ia menilai keluarnya Permenaker nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah dapat menjadi alternatif untuk kesejahteraan karyawan maupun strategi peningkatan kinerja perusahaan.
"Karena di dalam regulasi ini perusahaan diwajibkan untuk memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dalam pertimbangan upah yang diberikan," katanya.
Menurut dia, peraturan tersebut berbeda dari sebelumnya, yaitu seluruh karyawan diatur dengan UMK dan gaji sama.
"Kalau sekarang tidak bisa, mereka yang memiliki posisi, golongan, dan masa kerja tertentu wajib diberikan upah yang berbeda," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
FKS Foundation bersama PT Tiga Pilar Sejahtera bangun sarana air bersih untuk warga Sragen
14 December 2024 13:04 WIB
PLN pastikan kesiapan infrastruktur layanan kelistrikan andal jelang Nataru
09 December 2024 20:50 WIB