Penggantian Sekda Kudus Menunggu Konsultasi Kemendagri
Senin, 20 November 2017 20:34 WIB
Menara Kudus, salah satu ikon di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ()
Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan setempat Joko Triyono.
"Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait seleksi untuk jabatan Sekda Kudus maupun untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan Kepala Dinas Perhubungan," ujarnya di Kudus, Senin.
Akan tetapi, lanjut dia, hasil rekomendasi KASN diminta untuk melakukan koordinasi dengan Kemendagri.
Hal itu, lanjut dia, disebabkan karena berdasarkan Undang-Undang nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan, bahwa petahana atau kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Dalam proses seleksi terbuka kali ini, kami memang mempertimbangkan UU itu, karena 27 Juni 2018 diselenggarakan Pilkada," ujarnya.
Untuk seleksi terbuka jabatan Sekda Kudus memang yang menjadi sorotan, karena pendaftarnya juga bisa dari luar pejabat Pemkab Kudus.
Adapun sejumlah pejabat Pemkab Kudus yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan sekda, tercatat ada empat pejabat.
Keempat pejabat tersebut, yakni Asisten I Sekda Kudus Agus Budi Satriyo, Asisten II Budi Rakhmat, Asisten III Masud, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Samani Intakoris.
Salah satu persyaratan seleksi terbuka untuk jabatan sekda, antara lain maksimal berusia 56 tahun dan sudah mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) dua.
Jika seleksi terbuka tidak bisa dilakukan karena tidak memenuhi syarat kualitatif dan kuantitatif, maka Pemkab Kudus bisa melakukan seleksi tertutup.
Untuk seleksi terbuka, maka peserta yang dinyatakan lolos administrasi minimal empat pendaftar.
Sementara untuk seleksi tertutup, maka pejabat eselon dua yang ada di Kudus yang memenuhi syarat usia maksimal 58 tahun bisa ikut dalam perebutan jabatan Sekda Kudus tersebut.
Salah satu pejabat eselon dua yang berpeluang ikut seleksi, yakni Kepala Bappelitbangda Kudus Sudjatmiko.
Dalam melakukan seleksi terbuka, Pemkab Kudus akan melibatkan beberapa pihak, seperti BKPP, BKD Jateng dan akademisi dari Universitan Muria Kudus.
"Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait seleksi untuk jabatan Sekda Kudus maupun untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan Kepala Dinas Perhubungan," ujarnya di Kudus, Senin.
Akan tetapi, lanjut dia, hasil rekomendasi KASN diminta untuk melakukan koordinasi dengan Kemendagri.
Hal itu, lanjut dia, disebabkan karena berdasarkan Undang-Undang nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan, bahwa petahana atau kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Dalam proses seleksi terbuka kali ini, kami memang mempertimbangkan UU itu, karena 27 Juni 2018 diselenggarakan Pilkada," ujarnya.
Untuk seleksi terbuka jabatan Sekda Kudus memang yang menjadi sorotan, karena pendaftarnya juga bisa dari luar pejabat Pemkab Kudus.
Adapun sejumlah pejabat Pemkab Kudus yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan sekda, tercatat ada empat pejabat.
Keempat pejabat tersebut, yakni Asisten I Sekda Kudus Agus Budi Satriyo, Asisten II Budi Rakhmat, Asisten III Masud, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Samani Intakoris.
Salah satu persyaratan seleksi terbuka untuk jabatan sekda, antara lain maksimal berusia 56 tahun dan sudah mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) dua.
Jika seleksi terbuka tidak bisa dilakukan karena tidak memenuhi syarat kualitatif dan kuantitatif, maka Pemkab Kudus bisa melakukan seleksi tertutup.
Untuk seleksi terbuka, maka peserta yang dinyatakan lolos administrasi minimal empat pendaftar.
Sementara untuk seleksi tertutup, maka pejabat eselon dua yang ada di Kudus yang memenuhi syarat usia maksimal 58 tahun bisa ikut dalam perebutan jabatan Sekda Kudus tersebut.
Salah satu pejabat eselon dua yang berpeluang ikut seleksi, yakni Kepala Bappelitbangda Kudus Sudjatmiko.
Dalam melakukan seleksi terbuka, Pemkab Kudus akan melibatkan beberapa pihak, seperti BKPP, BKD Jateng dan akademisi dari Universitan Muria Kudus.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024