Bahas Regulasi, Pedagang Seluler Jateng-DIY Gelar Jambore Daerah
Senin, 4 Desember 2017 17:05 WIB
Semarang - Pembina Kesatuan Nasional Cellular Indonesia (KNCI) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Joe Susanto (dua dari kanan) dan Sekretaris DPD KNCI Wiyoto HK (kiri) bersama jajaran pengurus saat pressconference rencana Jambore Daerah KNCI Jateng-DIY, di Semarabg, Senin (4/12) (Foto: ANTARAJATENG.COM/Zuhdiar Laeis)
Semarang, ANTARA JATENG - Para pedagang seluler di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bakal berkumpul dalam jambore daerah untuk membahas berbagai agenda, salah satunya regulasi registrasi.
"Jambore daerah (jamda) merupakan agenda dua tahunan. Kali ini, jamda yang ke-4," kata Penasihat DPD Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Jateng dan DIY Joe Susanto di Semarang, Senin.
Joe menjelaskan bahwa Jamda IV DPD KNCI Jateng dan DIY atau Jateng dan DIY Komunitas Pedagang Online Seluler (Jadikopens) berlangsung pada tanggal 9 s.d. 10 Desember 2017 di Bandungan, Kabupaten Semarang, yang diikuti sekitar 650 peserta.
Para peserta jamda, kata dia, terdiri atas perwakilan komunitas dan outlet seluler, jajaran DPP dan DPD Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), perwakilan operator, dan instansi terkait.
Menurut dia, setidaknya ada tiga permasalahan yang akan dibahas dalam jamda, yakni regulasi mengenai registrasi kartu perdana, konsultasi perpajakan pedagang seluler, dan pembentukan pengurus baru.
"Beberapa waktu lalu, Pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan registrasi kartu perdana seluler maksimal tiga kali untuk satu pemegang kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)," katanya.
Dengan adanya regulasi itu, kata dia, jelas menyulitkan pedagang seluler sehingga KNCI menggelar beberapa kali aksi demo hingga disepakati pedagang seluler bisa registrasi mandiri tanpa dibatasi.
"Memang baru kesepakatan tetapi nota kesepahaman (MoU) dari Kemenkominfo sudah kami pegang. Makanya, pelaksanaannya bagaimana dan seperti apa regulasinya nanti digodok dalam jamda," katanya.
Sekretaris DPD KNCI Jateng dan DIY Wiyoto H.K. menambahkan bahwa kesepakatan mengenai aturan registrasi kartu perdana seluler sudah ada. Akan tetapi, pelaksanaan secara teknis dan realisasinya masih akan digodok.
"Dalam jamda, akan dievaluasi keputusan itu, termasuk melakukan pengawalan dalam realisasinya di lapangan. Belum lagi, soal pajak yang rencananya akan dikenai kepada kami," katanya.
Dengan pembatasan registrasi kartu perdana seluler, diakui Totok, sapaan akrabnya, jelas membuat para pedagang seluler kesulitan sehingga jika dipaksakan banyak "outlet" yang bakal gulung tikar.
Sementara itu, Manajer Branch Telkomsel Semarang Arif Hidayatus S. menjelaskan bahwa secara prinsip operator mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal pembatasan registrasi kartu perdana seluler.
Akan tetapi, dia menyadari kesulitan yang dihadapi pedagang seluler jika aturan tersebut diterapkan sehingga pihaknya menjembatani antara pemerintah selaku regulator dan pedagang seluler.
"Kalau di beberapa negara, seperti Arab Saudi sudah tegas membatasi maksimal tiga untuk registrasi kartu perdana. Namun, kami sadar bisa menyulitkan mitra `outlet`. Makanya, ada negosiasi," katanya.
"Jambore daerah (jamda) merupakan agenda dua tahunan. Kali ini, jamda yang ke-4," kata Penasihat DPD Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Jateng dan DIY Joe Susanto di Semarang, Senin.
Joe menjelaskan bahwa Jamda IV DPD KNCI Jateng dan DIY atau Jateng dan DIY Komunitas Pedagang Online Seluler (Jadikopens) berlangsung pada tanggal 9 s.d. 10 Desember 2017 di Bandungan, Kabupaten Semarang, yang diikuti sekitar 650 peserta.
Para peserta jamda, kata dia, terdiri atas perwakilan komunitas dan outlet seluler, jajaran DPP dan DPD Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), perwakilan operator, dan instansi terkait.
Menurut dia, setidaknya ada tiga permasalahan yang akan dibahas dalam jamda, yakni regulasi mengenai registrasi kartu perdana, konsultasi perpajakan pedagang seluler, dan pembentukan pengurus baru.
"Beberapa waktu lalu, Pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan registrasi kartu perdana seluler maksimal tiga kali untuk satu pemegang kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)," katanya.
Dengan adanya regulasi itu, kata dia, jelas menyulitkan pedagang seluler sehingga KNCI menggelar beberapa kali aksi demo hingga disepakati pedagang seluler bisa registrasi mandiri tanpa dibatasi.
"Memang baru kesepakatan tetapi nota kesepahaman (MoU) dari Kemenkominfo sudah kami pegang. Makanya, pelaksanaannya bagaimana dan seperti apa regulasinya nanti digodok dalam jamda," katanya.
Sekretaris DPD KNCI Jateng dan DIY Wiyoto H.K. menambahkan bahwa kesepakatan mengenai aturan registrasi kartu perdana seluler sudah ada. Akan tetapi, pelaksanaan secara teknis dan realisasinya masih akan digodok.
"Dalam jamda, akan dievaluasi keputusan itu, termasuk melakukan pengawalan dalam realisasinya di lapangan. Belum lagi, soal pajak yang rencananya akan dikenai kepada kami," katanya.
Dengan pembatasan registrasi kartu perdana seluler, diakui Totok, sapaan akrabnya, jelas membuat para pedagang seluler kesulitan sehingga jika dipaksakan banyak "outlet" yang bakal gulung tikar.
Sementara itu, Manajer Branch Telkomsel Semarang Arif Hidayatus S. menjelaskan bahwa secara prinsip operator mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal pembatasan registrasi kartu perdana seluler.
Akan tetapi, dia menyadari kesulitan yang dihadapi pedagang seluler jika aturan tersebut diterapkan sehingga pihaknya menjembatani antara pemerintah selaku regulator dan pedagang seluler.
"Kalau di beberapa negara, seperti Arab Saudi sudah tegas membatasi maksimal tiga untuk registrasi kartu perdana. Namun, kami sadar bisa menyulitkan mitra `outlet`. Makanya, ada negosiasi," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB