Semarang, (Antaranews Jateng) - Komunitas Ahli Waris Kendeng Sukolilo mengadu ke Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah menyusul maraknya penambangan di kawasan karst Kendeng yang termasuk bagian Kawasan Bentang Alam Karst Kendeng (KBAK) Sukolilo yang dilindungi. 

Dalam siaran pers yang diterima dari Partai Keadilan Sejahtera Jawa Tengah, Jumat, disebutkan perwakilan komunitas Heri Sasmito Wibowo minta pemerintah untuk memoratorium penambangan di kawasan karst sekaligus menindak pelaku. 

"Katanya ini kawasan lindung tapi penambangan di kawasan karst Sukolilo banyak, mulai dari yang katanya legal maupun yang ilegal. Harusnya ya dilindungi, ada yang monitoring ke lapangan." ujarnya saat audiensi dengan Komisi D DPRD Jateng, Jumat (29/12/2017). 

Menurut Wibowo, perlu ada tim independen yang terdiri atas semua unsur, mulai dari pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Tim independen ini nantinya yang akan mengawal dan menjaga keasrian dan harmonisasi antara alam karst dan masyarakat. 

Selain itu, Bowo menjelaskan bahwa untuk menunjang harmonisasi antara alam karst dan masyarakat, perlu ada pelestarian budaya daerah setempat. Selain untuk menjaga keasrian alam, juga bisa menjadi salah satu situs budaya. 

Terkait maraknya penambangan di kawasan karst di Jawa Tengah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menjelaskan bahwa kunci dari ada tidaknya aktivitas pertambangan adalah izin lingkungan, amdal, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

Pria yang juga menjadi Sekretaris Kaukus Lingkungan Hidup DPRD Jateng itu mengajak masyarakat turut serta mengawal revisi Perda RT/RW yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPRD Jateng pada 2018. 

"Pada tahun 2018 kita ada revisi Perda RTRW, mari kita kawal untuk menjadikan beberapa titik sebagai daerah hijau. titik krusial karst, bisa masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst." kata pria yang berasal dari daerah karst di Ngancar, Giriwoyo, Wonogiri. 

Hadi menjelaskan untuk tahun 2017 DPRD Jateng dalam hal ini Komisi D telah mengusulkan perda pertambangan Jateng, dan masih menunggu putusan dari pusat. 

"Kita sudah mengajukan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan di Jateng. Inisiatif Komisi D sudah membatasi banyak hal. Termasuk tentang daerah kawasan karst," terang legislator PKS itu. 

Selain itu, Hadi menambahkan bahwa yang terpenting di balik permasalahan kawasan karst adalah masyarakat di kawasan karst tetap menjaga persatuan dan kesatuan. 

Kawasan bentang alam karst Sukolilo meliputi bagian selatan Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo Kabupaten Pati; bagian utara Kecamatan Klambu, Brati, Grobogan, Tawangharjo, Wirosari, dan Ngaringan Kabupaten Grobogan; dan sebagian Kecamatan Todanan dan Kunduran Kabupaten Blora.