Kudus (Antaranews Jateng) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat kesempatan dilakukan verifikasi ulang kepengurusan partai setelah verifikasi faktual sebelumnya para pengurus yang hadir tidak lengkap, kata Ketua KPU Kudus Moh Khanafi.

"Verifikasi faktual untuk PKPI kami jadwalkan digelar pada 6 Februari 2018," ujarnya di Kudus, Jumat.

Sebelumnya, kata dia, parpol tersebut juga mendapatkan kesempatan melakukan perbaikan persyaratan mulai 3-5 Februari 2018.

Ia mengatakan, pada verifikasi faktual ulang nantinya, parpol tersebut juga harus menghadirkan semua pengurusnya serta memperbaki data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketika dilakukan verifikasi faktual sebelumnya, kata dia, pengurus yang hadir tidak lengkap dan kantor juga sepi.

Pengurus yang harus dihadirkan, yakni mulai dari ketua, sekretaris, dan bendahara, serta keterwakilan perempuan.

"Untuk tingkat kabupaten, keterwakilan perempuan memang tidak ada ketentuan batas minimal," ujarnya.

Sementara kantor Parpol, kata dia, harus dibuktikan dengan surat keterangan tentang domisili kantor dari pemerintah setempat, seperti pemerintah kecamatan atau desa.

Ia mencatat, hasil verifikasi 12 parpol sebelumnya yang merupakan peserta Pemilu 2014, satu di antaranya belum memenuhi syarat, yakni PKPI.

Sementara itu, partai politik yang memenuhi syarat tercatat, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Parpol baru yang sebelumnya dinyatakan lolos, yakni Partai Perindo dan Partai Berkarya.

Untuk parpol baru yang harus melakukan perbaikan persyaratan, yakni PSI.

Verifikasi partai politik, kata dia, tercatat ada empat jadwal, yakni jadwal semula, kemudian jadwal pascaputusan Bawaslu, kemudian keputusan Bawaslu khusus untuk tujuh parpol, serta jadwal pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap parpol lama yang harus dilakukan verifikasi faktual.