PBB dan PKPI Temanggung tak laporkan dana sumbangan kampanye
Jumat, 11 Januari 2019 17:18 WIB
"Kami sudah berusaha menghubungi pengurus parpol, namun mereka tidak ada tanggapan dan hingga hari terakhir pelaporan kedua parpol ini tidak menyerahkan laporan dana sumbangan kampanye," kata anggota KPU kabupaten Temanggung Adib Masykuri di Temanggung, Jumat.
Ia menuturkan dari 16 parpol yang terdaftar dan ikut dalam Pemilu 2019, ada tiga parpol yang tidak mempunyai dana sumbangan kampanye, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (PPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Ketiga parpol tersebut menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye mereka, namun jumlahnya nol rupiah," katanya.
Ia menyampaikan dari sejumlah parpol yang terdaftar di Kabupaten Temanggung, parpol yang memiliki sumbangan dana kampanye terbanyak yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni sebanyak Rp530.500.000, kemudian Partai Demokrat Rp298.465.000, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp114.339.250.
Ia mengatakan sumbangan dana kampanye ini berasal dari berbagai elemen, dari calon legislatif masing-masing parpol juga sudah dilaporkan.
Ia menuturkan laporan sumbangan dana kampnye untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin tercatat sebanyak Rp960.000, sedangkan untuk pasangan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno Rp0.
Meskipun parpol tidak menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye, katanya KPU tidak bisa memberikan sanksi kepada parpol tersebut.
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada kategori khusus tentang dana laporan dana kampanye. Menurut dia laporan itu dilakukan karena sejak awal seluruh peserta pemilu telah berkomitmen untuk melaporkan dana kampanye yang bersumber dari penerimaan dan sumbangan pihak lain.
"Memang tidak ada sanksi khusus bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan tersebut, namun ada baiknya jika parpol tetap melengkapi laporan tersebut," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024