Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan model baru yang dilengkapi keterangan nilai tunggakan wajib pajak.

Hal itu dilakukan dengan harapan tunggakan senilai Rp6,66 miliar sejak tahun 2013-2017 bisa berkurang.

"Untuk SPPT yang lama belum ada keterangan soal tunggakan masing-masing wajib pajak. Sedangkan SPPT yang baru mulai tahun ini dilengkapi dengan tunggakan sejak tahun 2013," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Kamis.

Ia berharap dengan dilengkapinya keterangan tunggakan masing-masing wajib pajak akan menyadari bahwa mereka memiliki tunggakan PBB yang belum dibayar.

Sebelum ada kebijakan baru, kata dia, wajib pajak baru mengetahui memiliki tunggakan ketika hendak membayar PBB di perbankan yang ditunjuk.

Meskipun demikian, lanjut dia, kesadaran wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk melunasinya masih perlu ditingkatkan, terbukti sejak tahun 2013 hingga 2017 tercatat nilai tunggakan PBB mencapai Rp6,66 miliar.

Nilai tunggakan terendah tercatat pada tahun 2014 sebesar Rp989,97 juta, sedangkan tahun lainnya nilai tunggakannya lebih dari Rp1 miliar.

Dengan model SPPT PBB yang baru, kata dia, selain wajib pajak mengetahui adanya tunggakan, setidaknya perangkat desa yang selama ini bertugas mengantarkan SPPT PBB ke masing-masing wajib pajak juga bisa ikut mengingatkan adanya tunggakan.

"Mudah-mudahan para wajib pajak yang menunggak segera melunasinya karena mulai tahun ini orang lain juga bisa mengetahui ada tidaknya tunggakan," ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan jalan maupun fasilitas umum lainnya di Kabupaten Kudus.

Nilai tunggakan PBB sebesar Rp6,66 miliar, lanjut Teguh, belum termasuk nilai tunggakan saat PBB masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.

Tunggakan PBB periode 2008-2012 ketika masih dikelola KPP Pratama Kudus hingga kini masih dikoordinasikan untuk dilakukan penagihan.

"Kami masih menjalin koordinasi untuk proses verifikasi wajib pajak yang menunggak karena di lapangan ternyata ditemukan pula wajib pajak yang mengaku sudah membayar ternyata masih muncul tagihan," ujarnya.

Khusus tunggakan periode 2013-2017, katanya, tidak ada permasalahan, karena semua data wajib pajak tercatat dengan baik.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor PBB, maka Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus mencoba terobosan baru dengan mencantumkan keterangan nilai tunggakan di SPPT masing-masing wajib pajak.

Meskipun nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus setiap tahunnya cukup besar, target penerimaan selalu bisa dicapai.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tunggakan PBB di daerah setempat selama 2008-2012 mencapai Rp8 miliar.